Nusantara

Sekda Mundur, Ombudsman Minta Pelayanan Jangan Terganggu

INDOPOSCO.ID – Mundurnya Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar menggegerkan publik, karena selama ini Sekda tidak menunjukan tanda-tanda akan mundur. Mundurnya Sekda ikut disoroti oleh Ombudsman Perwakilan Banten.

Menurut Zainal Mutaqin dari Ombudsman Banten, mundurnya Sekda Banten tidak boleh menggangu pelayanan publik. Jika betul Gubernur telah menyetujui pengunduran diri Al Muktabar, proses peralihan harus dieksekusi dengan cepat untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

“Apalagi saat ini Pemprov Banten masih menghadapi banyak PR terkait penanggulangan pandemi,” ujar Zainal Mutaqin kepada Indoposco, Selasa (24/8/2021).

Dikatakan, praktik yang sudah-sudah di lingkungan Pemprov Banten, jika pergantian paska pengunduran diri pejabat definitif tidak dilakukan dengan sigap, banyak pelayanan menjadi terganggu. Kapasitas Plt. tetap berbeda dengan pejabat definitif. Beberapa keputusan strategis tidak bisa diambil oleh seorang Plt.

“Ini yang tidak kita inginkan. Jangan sampai proses pergantian pejabat, apapun latar belakang dan motifnya, merugikan publik akibat pelayanan yang tidak berjalan secara optimal,” tambahnya. (yas)

Back to top button