Di Kota Serang, Baru Satu Mal Menerapkan Sertifikat Vaksin Syarat Masuk

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mewajibkan sertifikat vaksin menjadi syarat masuk mal. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Walikota (Inwal) Serang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Publik Satgas Covid-19 Kota Serang W. Hari Pamungkas mengatakan, sertifikat vaksin menjadi syarat utama bagi pengunjung untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
Namun saat ini, hanya baru ada satu mal yang sudah menerapkan ketentuan tersebut. Sejauh ini, pihaknya terus mendorong agar mal lain juga untuk menerapkan syarat tersebut.
“Baru Mall Of Serang (MOS) yang sudah menerapkan (syarat sertifikat vaksin-red), kita juga sudah berkoordinasi dengan manajemen mal yang lain,” katanya, Jumat (20/8/2021).