Nusantara

Di Kota Serang, Baru Satu Mal Menerapkan Sertifikat Vaksin Syarat Masuk

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mewajibkan sertifikat vaksin menjadi syarat masuk mal. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Walikota (Inwal) Serang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.

Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Publik Satgas Covid-19 Kota Serang W. Hari Pamungkas mengatakan, sertifikat vaksin menjadi syarat utama bagi pengunjung untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

Namun saat ini, hanya baru ada satu mal yang sudah menerapkan ketentuan tersebut. Sejauh ini, pihaknya terus mendorong agar mal lain juga untuk menerapkan syarat tersebut.

“Baru Mall Of Serang (MOS) yang sudah menerapkan (syarat sertifikat vaksin-red), kita juga sudah berkoordinasi dengan manajemen mal yang lain,” katanya, Jumat (20/8/2021).

Ia menerangkan, manajemen pusat perbelanjaan atau mal masih melakukan edukasi dan sosialisasi tentang syarat sertifikat vaksin. “Sekarang mereka sedang proses edukasi terhadap pengunjung,” terangnya.

Menururnya, tujuan syarat sertifikat vaksin bagi pengunjung agar masyarakat yang masuk terfilter, dan potensi penularan Covid-19 bisa ditekan seminimal mungkin.

“Artinya sekarang pusat-pusat perbelanjaan itu maksimal 50 persen dan jam operasional dibatasi hingga jam 20.00 WIB. Adanya relaksasi ini diharapkan akan meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya. (son)

Back to top button