Sertifikat Vaksin Syarat ke Mal, Wawali Serang: Ikhtiar untuk Sehat

INDOPOSCO.ID – Pemerintah mengizinkan pelonggaran aktivitas selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4. Salah satunya mal boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Namun, pelonggaran aktivitas itu diwajibkan menunjukan sertivikat vaksin diblink Pedulilindungi atau melalui barcode. Hal itu bertujuan untuk memulihlan ekonomi dan menjaga kesehatan.
Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin mengatakan, syarat menunjukan sertifikat vaksin merupakan salah satu upaya mempercepat vaksinasi dalam rangka menciptakan kekebalan tubuh secara kelompok.
“Diperbolehkan (buka mal). Prokes harus dilaksanakan, ada baiknya masuk mal menunjukan sertifikat vaksin atau melalui barcode. Untuk mempercepat vaksinasi juga,” katanya, Rabu (18/8/2021).
Ia menyebutkan, tidak ada permasalahan dalam syarat masuk mal. Kebijakan itu bentuk antisipasi timbulnya klaster penyebaran Covid-19. Sehingga perekonomian dapat berjalan di tengah pandemi.
“Itu dalam rangka ikhtiar bersama untuk menyehatkan mereka juga. Saya kira tidak berat juga, tidak ada permasalahan,” paparnya.
Untuk pengawasan kapasitas, Satgas Covid-19 Kota Serang akan mengawasi pelaku usaha secara berkala.
“Kan ada 50 persen, ada satgas melakukan pengawasan. Makan masih dibungkus. Setiap mal ada satgasnya sudah dari dulu,” tuturnya. (son)