KNPI Apresiasi Mutasi dan Promosi Pejabat di Banten

INDOPOSCO.ID – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten, mendukung dan mengapresiasi langkah Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Badan Kepegawaian Dearah (BKD) setempat, melakukan mutasi dan promosi jabatan eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KNPI Banten Ishak Newton mengatakan, adanya mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemprov Banten adalah fungsi pengembangan pegawai dalam menciptakan keseimbangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan komposisi pekerjaan atau jabatan, termasuk meningkatkan jenjang karir ASN.
“Adanya mutasi dan promosi jabatan di Pemprov Banten menandakan roda organisasi pegawai berjalan sebagaimana mestinya, meskipun ada yang puas dan tidak puas. Itu selalu terjadi dalam setiap mutasi dan promosi di organiasi manapun juga,” terang Ishak Newton kepada INDOPOSCO, Kamis (12/8/2021).
Ishak menambahkan, meski saat ini dalam kondisi pandemi Covid-19, namun roda organisasi ASN Banten di bawah kendali Gubernur Wahidin dan Wakil Gubernur Andika yang diimplementasikan oleh BKD patut diapresiasi.
”Langkah mutasi dan promosi yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur dalam rangka reformasi birokrasi. Dengan adanya mutasi dan promosi jabatan ini. Ibaratnya, tadinya pelayanan publik hanya berkecepatan 70 KM/jam, kini menjadi 120 KM/jam,” sambungnya.
Ketika disinggung adanya kritikan dari kalangan pengamat dan penggiat anti korupsi Banten terkait adanya pejabat yang dilantik tidak sesuai kompentensi. Ishak mengatakan, masalah kompentensi ASN tentu sudah melalui penilaian atasan, melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
”Sekarang kita percaya dengan omongan KASN apa pengamat? Orang KASN aja mengatakan tidak ada aturan ASN yang dilanggar kok !,” cetusnya.
Sebelumnya, Asisten Komisioner (Askom) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Tinggi Wilayah 2, Kusen Kusdiana menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar oleh Pemprov Banten dalam mutasi dan promosi 143 orang pejabat eselon III dan IV baru-baru ini.
Ketika disinggung adanya soerang ASN yang sedang mengajukan pindah tugas ke daerah lain, namun ikut dilantik, Kusen menjelaskan sepanjang induknya atau organiknya belum meyetujui pindah instansi dan belum mendapatkan SK dari instansi yang dituju, maka pembinaan tetap berada pada instansi awalnya.
“Terkait ASN yang mengajukan pindah atas inisiatif pribadi, sepanjang instansi induknya atau organiknya belum menyetujui pindah instansi atau mendapatkan SK dari instansi yang dituju, maka ASN tersebut pembinaannya tetap berada pada instansi awalnya,” terang Kusen. (yas)