Pemkot Cirebon Izinkan Mal Buka Dengan Batasan Usia

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, sudah mengizinkan mal dibuka kembali pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tetapi pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun serta di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk pusat perbelanjaan itu.
“Mal sudah diizinkan buka, tetapi dengan ketentuan anak di bawah 12 tahun serta lansia di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk,” tutur Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi seperti dikutip Antara, Rabu (11/8/2021).
Agus menjelaskan pembatasan umur tersebut mengingat mereka yang berumur di bawah 12 tahun serta di atas 70 tahun merupakan umur yang sangat rentan terpapar Covid-19. Untuk itu, tutur dia, selama masa PPKM ini walaupun mal serta pusat perbelanjaan sudah boleh dibuka, akan tetapi dikhususkan untuk masyarakat yang masuk dalam kriteria.
Tidak hanya itu, lanjut Agus, Pemkot Cirebon juga membatasi kapasitas pengunjung yang akan masuk ke dalam mal dengan maksimal 25 persen dari kapasitas. “Saat ini kapasitas hanya 25 persen saja, jadi protokol kesehatan bisa benar- benar diterapkan,” tuturnya.
Sedangkan untuk operasional mal tutur Agus, juga dibatasi, di buka mulai jam 10.00 WIB serta harus tutup jam 20.00 WIB. Agus menambahkan untuk pemantauan penerapan protokol kesehatan, pihak mal juga sudah memiliki satgas, di mana mereka selalu mengecek serta memonitor penerapan prokes.
“Kalau kita amati di mal itu sudah patuh terhadap aturan kesehatan serta juga memiliki satgas untuk pengawasannya,” tutur Agus. (mg2/wib)