Nusantara

Ombudsman Sayangkan Dindikbud Banten Bungkam soal Pemalsuan Dokumen NPSN

INDOPOSCO.ID – Ombudsman Provinsi Banten, angkat bicara ihwal polemik adanya Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) filial yang sudah mendapatkan sertifikat Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Padahal, sekolah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih menumpang kepada sekolah milik kabupaten atau kota.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin mengatakan, idealnya sekolah milik pemerintah memiliki bangunan dan lahan sendiri. Hal itu guna memberikan pendidikan yang sesuai standar nasional.

Mengingat, sejauh ini masih sepertiga lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang tidak bisa ditampung oleh SMAN dan SMKN.

“Memang idealnya apalagi sekolah yang dibentuk pemerintah, harus memiliki bahan gedung sendiri sehingga proses belajar memenuhi standar nasional. Kalau gedungnya digunakna bersama akan mengurangi layanan pendidikan,” katanya saat dihubungi, Senin (9/8/2021).

Ia menerangkan, pengeluaran izin pendirian dan izin operasional sekolah ada pada pemerintah daerah (Pemda). Kemudian, pengajuan syarat NPSN dilakukan Pemda tanpa ada verifikasi dari kementrian.

Menurutnya, memang masih terdapat sekolah yang titik koordinatnya dan bangunan masih menumpang di sekolah lain. Terlebih memang, tidak ada aturan yang melarang dalam pengajuan NPSN. Yang terpenting palng sekolahnya berbeda, karena NPSN tidak boleh sama.

“Sekolah swasta juga di lokasi yang sama. Yayasan itu di satu lokasi ada SD, SMP dan SMA, banyak yang lokasinya sama, NPSN nya beda karena tidak boleh sama. Kita nggak berharap yang negeri sama begitu, kita berharap pemerintah membuat sekolah dengan lahan gedung dan fasilitasnya masing-masing,” paparnya.

“Idealnya sekolah punya lahan dan gedungnya sendiri. Tapi apakah dilarang? Nggak ada larangan sekolah saat ini digabung dulu. Yang penting plang-nya beda, gedungnya bisa dipakai bareng-bareng,” tambahnya.

Ia menegaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab penuh dalam menyelenggarakn dan memfasilitasi sekolah negeri yang gratis. Di sisi lain, pihaknya menyangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten tidak menjelaskan persoalan NPSN kepada masyarakat.

“Kita menyayangkan Dindikbud tidak bisa menjelaskan mengenai hal ini, bagaimana proses NPSN yang lokasinya sama dan gedung,” tegasnya. (son)

Back to top button