Gadis di Kota Serang Diperkosa Dua Pria Setelah Dicokoki Miras

INDOPOSCO.ID – Polisi meringkus dua pemuda yang diduga memperkosa seorang gadis di sebuah toko pot bunga di Jl Kolonel Tb Suwandi, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kedua tersangka bernama Widodo alias Edo asal Jakarta Timur dan Maksun alias Kempot asal Cirebon. Peristiwa itu terjadi pada 7 Agustus 2021 sekira pukul 01:30 WIB.
Kapolres Serang Kota AKPB Maruli Ahlies Hutapea mengatakan, pelaku dengan korban sudah kenal sejak lama. Tersangka menghubungi korban berinisial P (19) dan mengajak bertemu.
Setelah itu, korban dijemput tersangka dan disuguhi minuman keras (miras) di sebuah toko pot bunga.
“Si pelaku sebelumnya sudah kenal dengan korban dan putus kontak lama dan dihubungi lagi nyambung dan janji akan ketemu. Dijemput mobil Ayla warna putih dibawa ke tempat ruko dan diajak minum anggur merah,” katanya saat ekspose, Senin (9/8/2021).
Setelah korban mabuk, tersangka membawanya ke sebuah kamar untuk diperkosa. Karena korban menjerit, tersangka Maksun turut masuk kamar. Setelah itu, korban dipegangi dan dianiaya serta diperkosa.
“Setelah si korban mabuk langsung dilakukan (pemerkosaan) dan ternyata salah satu teman masuk dan melakukan perbuatan sama. Teman yang satu memegangi menggampar, mencakar perempuan sehingga tidak berdaya,” ungkapnya.
Usai diperkosa, korban lari dan berteriak histeris meninggalkan kamar. Aksi itu terdengar oleh security sebuah klinik. Hingga akhirnya peristiwa itu dilaporkan ke Mapolres Serang Kota.
“Korban berteriak, lari dan dibantu security dan lapor ke polisi,” terangnya.
Saat diwawancara, tersangka Widodo mengakui melakukan pemerkosaan dan penganiayaan lantaran ada perlawanan.
“Iya. Ada pak digampar. Ada penolakan. Pegang HP dan teriak,” ucapnya
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah botol miras, seprai, pakaian korban, bukti chat tersangka dengan korban dan mobil Ayla dengan nopol B 1633 NIE.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana dengan hukuman 12 tahun. (son)