Penganggaran 2021 Disebut yang Terburuk dalam Sejarah Provinsi Banten

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terpaksa harus melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021. Hal itu akibat dari tidak jadinya pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastuktur (SMI) senilai Rp 4,1 triliun.
Sebab, pinjaman itu menjadi sumber pendanaan dalam APBD 2021 yang telah disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.
Pengamat kebijakan publik Ikhsan Ahmad menilai, perencanaan anggaran bagian dari ketidakcermatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten.
Dalam catatannya, ada tiga masalah besar dalam penganggaran. Pertama, tidak masuknya pembayaran utang Dana Bagi Hasil (DBH) 2020 ke dalam APBD Provinsi Banten 2021. Kedua, pekerjaan-pekerjaan dari dana pinjaman PT SMI 2021 sebagain besar tidak dapat dilaksakan. Ketiga, beberapa pekerjaan yang selesai tahun 2020 dibiayai dana pinjaman SMI, namun karena pinjaman tidak jadi, maka tidak dapat dibayarkan.
“Karena tiga masalah tersebut maka dapat dikatakan Pemprov Banten sedang melakukan perbaikan anggaran. Namun ke-3 masalah tersebut akibat ketidakcermatan Ketua TAPD dalam hal ini Sekda Banten yang awalnya melakukan perencanaan anggaran,” katanya, Rabu (28/7/2021).
Ia menyebutkan, ketidakcermatan itu mengakibatkan perencanaan anggaran jadi blunder. Bahkan menurutnya, penganggaran tahun 2021 adalah paling terburuk dalam sejarah Provinsi Banten.
“Akibat ketidak cermatan tersebut mengakibatkan blunder dalam pelaksanaan APBD 2021. Mungkin bisa dikatakan bahwa sistem penganggaran tahun 2021 adalah paling terburuk dalam sejarah Provinsi Banten,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang terima, lanjut dia, sangat mungkin perubahan besar-besaran yang terjadi pada anggaran tahun 2021, mengakibatkan blunder pelaksaan penyelesaian pekerjaan (target kinerja) APBD 2021.
“Hal ini dapat diindikasikan bahwa perencanaan anggaran tersebut lebih kepada perencanaan anggaran yang diduga dipaksakan dari Ketua TAPD, tanpa melakukan evaluasi kebutuhan dan skala prioritas masing-masih OPD yang merujuk kepada RPJMD Provinsi Banten,” ujarnya.
Ini dikawatirkan berakibat menurunnys kepercayaan masyarakat terhadap Pemprov Banten.
Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menyatakan, pandemi covid-19 menyebabkan kondisi perekonomian dunia, Indonesia, dan Banten dipenuhi ketidakpastian serta pertumbuhan negatif.
“Sehingga berdampak bagi penerimaan negara maupun daerah mengakibatkan pos-pos penerimaan turun signifikan. Sehingga berpengaruh juga terhadap belanja bagi hasil, demikian juga belanja pegawai dilakukan rasionalisasi,” ucapnya.
Mengantisipasi dampak pandemi, lanjut dia, berimbas pada dinamika berbagai regulasi pusat yang berimbas pada sustainability APBD, seperti pengurangan dana transfer maupun ketentuan untuk refocusing anggaran.
Ia menjelaskan, berkenaan dengan pinjaman yang tidak direalisasikan, disebabkan perubahan kebijakan dari Kementerian Keuangan. Antara lain pengenaan bunga, jangka waktu pinjaman dan batas maksimal pinjaman daerah yang diperhitungkan dari dana transfer umum. Sehingga berpengaruh terhadap kegiatan yang didanai dari pinjaman SMI.
“Terhadap beberapa kegiatan yang didanai dari SMI, akan dipenuhi dari optimalisasi pendapatan daerah dan melakukan evaluasi kembali atas beberapa kegiatan,” jelasnya. (son)