Nusantara

Abaikan Rekomendasi Inspektorat, Disdik Sulsel Ternyata Masih Lakukan Tes Psikotes Bakat dan Minat Siswa PDB

INDOPOSCO.ID – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengabaikan rekomendasi Inspektorat Sulsel. Pada 2020 lalu, Inspektorat meminta Kepala Dinas Pendidikan Sulsel menginstruksikan Kepala Cabang Dinas untuk memerintahkan secara tertulis kepada masing-masing kepala sekolah agar tahun 2021 tidak ada lagi kegiatan tes psikotes bakat dan minat siswa peserta didik baru.

Tahun ini, Dinas Pendidikan Sulsel ternyata masih menyelenggarakan tes psikotes bakat dan minat siswa peserta didik baru. Panitia pelaksana yang diketuai Andi Umar Patta selaku Ketua MKKS SMK Sulsel ini, di SK-kan langsung Kepala Dinas, Prof Muh Jufri.

Biaya dan sumber anggarannya masih sama dengan tahun lalu. Sebesar Rp125 ribu per siswa, yang dibayarkan melalui anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masing-masing sekolah.

Sekedar informasi, pada 2020 lalu, Inspektorat Sulsel menyebut kegiatan ini terindikasi pemborosan. Pelaksanaan tes tersebut bertujuan untuk penjurusan anak siswa didik baru. Namun kenyataannya, penjurusan di sekolah telah dilaksanakan, dan masing-masing anak sudah masuk ke dalam kelas, sementara hasil tes psikotes dari pelaksana belum ada. Pelaksana psikotes adalah PT Santiang Gammara Jaya, yang beralamat di Jalan Pedati No 2, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dalam test tersebut, juga ditemukan siswa mengerjakan soal hanya sekitar 20 menit, dengan jumlah soal 20 nomor. Adapun sekolah yang dimaksud, antara lain: sekolah menengah atas negeri (SMAN) 8 Gowa dengan nilai Rp47.375.000, SMAN 5 Gowa Rp12.750.000, SMAN 1 Gowa Rp41.875.000, SMKN 1 Gowa Rp62.875.000, dan SMAN 9 Gowa Rp39.875.000.

Selanjutnya, sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) 3 Gowa dengan nilai Rp49.500.000, SMAN 11 Gowa Rp12.125.000, SMAN 14 Gowa Rp37.875.000, SMAN 3 Gowa Rp35.875.000, SMAN Gowa Rp24.250.000, SMAN 22 Gowa Rp15.375.000, SMAN 20 Gowa Rp16.120.000, SMAN 21 Gowa Rp19.125.000, dan SMAN 19 Gowa dengan nilai Rp26.250.000. Total nilai untuk 15 sekolah ini mencapai Rp441.245.000.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat yang diterima, disebutkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 19 Tahun 2020, dimana dijelaskan bahwa Tim BOS Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak boleh melakukan pemaksaan pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan dana BOS reguler.

Disebutkan pula masing-masing kepala sekolah mengeluh dengan adanya kegiatan tersebut, karena anggaran ini sebenarnya dapat digunakan pada hal yang lebih prioritas. Hal ini disebabkan adanya pihak yang tidak bertanggungjawab, yang mengharuskan bahwa kegiatan tersebut wajib dilaksanakan.

Inspektorat kemudian menyarankan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sulsel menginstruksikan Kepala Cabang Dinas untuk memerintahkan secara tertulis kepada masing-masing kepala sekolah agar tahun 2021 tidak ada lagi kegiatan tes psikotes bakat dan minat siswa peserta didik baru, dan tidak terpengaruh dengan pihak yang tidak bertanggungjawab.

Dikonfirmasi, Kepala Bidang Pembinaan sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan Sulsel, M Asqar, mengaku tidak tahu menahu mengenai pelaksanaan psikotes tersebut. Pasalnya, ia belum lama menduduki jabatannya.

“Maaf, saya tidak tau soal itu, karena waktu itu belum jadi Kabid,” ujarnya, Rabu (28/7).

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latif mengatakan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu persoalan tersebut. Meski demikian, ia berharap agar semua organisasi perangkat daerah (OPD) mematuhi rekomendasi dari Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

“Saya akan cek dulu,” kata Sulkaf.(nas)

Back to top button