Pasien Tak Mau Dicolok Jadi Dalih Pembuatan Antigen Palsu

INDOPOSCO.ID – Kondisi pandemi Covid-19 yang banyak menelan korban, dimanfaatkan oleh sekelompok oknum guna mencari keuntungan. Nalar keilmuan tidak digunakan untuk sebagaimana fungsinya.
Di Banten, ada seorang co-ass dokter yang memanfaatkan keahilannya untuk memperkaya diri. Oknum co-ass dokter itu berinisial RP, berperan membuat surat rapit test antigen palsu bagi penyebrang kapal di Pelabuhan Merak.
Dalam melancarkan aksinya, RP bekerjasama dengan dua sopir, satu kendek, dan pengantar jasa atau pengumpul Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penyebrang.
Aksi yang sudah berjalan sejak bulam Mei 2021 itu, sudah meraup keuntungan jutaan rupiah. Kemudian, uang itu dibagi dengan presentasi 50 persen pembuat surat palsu rapid test antigen dan 50 persen untuk pencari jasa penumpang.
Co-ass itu mencatut nama klinik berbeda-beda agar mengkelabui petugas. Padahal, surat itu hanya di print di rumah RP.
Saat diwawancara, tersangka RP menagku sudah membuatkan 50 surat palsu rapid test antigen. Satu KTP atau orang dihargakan Rp100 ribu.
“Sekitar 50 orang. Per orang 100 ribu. Bukan per hari, per hari sekitar 5 sampai 10,” katanya di Mapolda Banten, Senin (26/7/2021).
Ia mengatakan, alasan pembuatan surat keterangan sehat palsu itu lantaran banyak penumpang meminta tolong dan tidak mau dicolok hidung untuk diperiksa kesehatan Covid-19.
“Pasiennya takut dicolok. Dikasih KTP. Minta tolong dibuatkan,” ujarnya.
Ia mengaku belum mendapatkan lesensi sebagai dokter dan masih berstatus co-aas.
“Iya (belum dokter), masih co-aas,” tuturnya dengan suara yang lemas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHPidana, Pasal 268 KUHPidana, UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular, UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan. (son)