Nusantara

Buruh yang Menolak Pakai Maser di Banten Terancam UU Wabah Penyakit

INDOPOSCO.ID – Aksi seorang buruh di Kabupaten Serang, Banten yang viral di melawan petugas lantaran tidak pecaya covid-19, terancam dijerat Undang-Undang (UU) Wabah Penyakit.

Pria yang diketahui berinisial AY (30), seorang warga Kragilan, Kabupaten Serang itu ditangkap Polisi pada Selasa, 6 Juli 2021 sekira pukul 23:10 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Serang, Ajun Komisaris Polisi David Adhi Kusuma mengatakan, pelaku sejauh ini belum ditetapkan tersangka. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat UU wabah penyakit.

“Belum (ditetapkan tersangka), sementara masih kita periksa saksi-saksi. Apabila terbukti, akan kita kenakan UU wabah penyakit,” katanya melalui WhatshApp, Kamis (8/7/2021).

Ia menyebutkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sejauh ini, sudah ada tiga saksi yang dilakukan pemeriksaan.

“Tiga saksi (yang sudah diperiksa),” tuturnya.

Diketahui, aksi AY viral di media sosial setelah diminta menggunakan masker oleh petugas sekuriti di gerbang pos PT. Nikomas Gemilang Cikande. Namun AY menolak tidak mau memakai masker. Bahkan melawan para petugas. (son)

Back to top button