7 Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar Diamankan Polres Jambi

INDOPOSCO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Jambi mengungkap tiga kasus narkoba dengan tujuh orang tersangka dan barang bukti berupa sabu-sabu serta ganja kering dengan nilai mencapai Rp1 miliar.
Kapolresta Jambi Kombes Dover Christian mengatakan dalam kurun waktu dua hari, anggota Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dari tiga jaringan narkotika yang beroperasi di Kota Jambi.
Kasus pertama, kata Kapolresta, berhasil diungkap kasus jaringan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 768,19 gram, berada di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang pertama di Hotel Luminor Jalan Empu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin.
Kemudian TKP kedua yaitu di rumah pelaku berinisial AMH di Jalan Bunga Raya 3 RT 16, Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Pada kasus pertama polisi berhasil mengamankan dua orang laki-laki. Pelaku pertama inisial AMH berperan sebagai bandar, dan pelaku inisial LS berperan ikut serta membantu AMH, dengan jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 21 paket dengan berbagai ukuran kemasan (ukuran 100 gram, 10 gram, dan 5 gram) dengan berat total sebanyak 768,19 gram.
Kasus yang kedua, berhasil diungkap kasus jaringan narkotika jenis ganja sebanyak 140 gram. TKP di Perumahan Parma Residence, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yakni l ANH berperan sebagai pengedar dan APP yang berperan ikut serta membantu pelaku.
“Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 4 paket dengan berbagai kemasan, berat total sebanyak 140 gram,” kata Kapolresta Jambi Kombes Dover Christian seperti dikutip Antara, Sabtu (3/7/2021).
Kasus jaringan narkotika jenis sabu-sabu TKP-nya yaitu di depan Rumah Makan Aneka Rasa, Jalan Empu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin. Petugas juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku berjenis kelamin laki-laki.
Kapolres menjelaskan pelaku pertama berinisial JM berperan sebagai pengedar, pelaku DRW berperan sebagai perantara, dan terakhir pelaku TRH berperan sebagai perantara. Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 24 paket dengan berbagai kemasan, berat total sebanyak 34,73 gram.
Kapolresta menjelaskan dari pengungkapan ketiga kasus narkotika tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan sebanyak 45 paket dan berat sebanyak 802,92 gram. Sedangkan narkotika jenis ganja sebanyak 4 paket dan berat sebanyak 140 gram.
Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 114 atau 112 dan 111 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal enam tahun penjara. (wib)