Nusantara

Masuk Kategori Level 3, Pemkab Lebak Siap Lakukan PPKM Darurat

INDOPOSCO.ID – Sehari menjelang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten menyiapkan aturan pendukung dalam pelaksanan PPKM darurat tersebut.

“Kami sedang rapat dengan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di pendopo, membahas penerapan PPKM Darurat yang akan berlaku mulai besok,” ujar Asisten Tata Pemerintahan (Asda 1) Kabupaten Lebak Alkadri kepada INDOPOSCO di Rangkasbitung, Jumat (2/7/2021).

Menurut Alkadri, aturan yang sedang dirumuskan bersama Forkopimda tentang pemberlakuan PPKM Darurat tidak akan jauh berbeda dengan aturan yang dibuat oleh pemerintahan pusat.

”Intinya aturan yan sedang kami rumuskan ini tidak jauh berbeda dengan aturan yang dibuat oleh pemerintahan pusat. Rapat kali ini, hanya membahas penegakan hukum dan sosialisasi kepada masyarakat dalam disiplin Prokes (Protokol Kesehatan), termasuk penegakan hukum bagi yang membandel selama PPKM Darurat dari tanggal 3 Juli hingga 20 Jul 2021,” terangnya.

Ketika ditanya, apakah selama pemberlakukan PPKM Darurat tersebut akan ada check point di perbatasan daerah, Alkadri belum dapat memastikan. ”Ini yang sedang kita bahas teknisnya,” tukasnya.

Sementara juru bicara Satgas (Satuan Tugas) Penanganan Covid -19 Kabupaten Lebak, dr Firman Rahmatullah mengatakan, PPKM Darurat harus segera dilaksanakan di Kabupaten Lebak mengingat kasus aktif Corona di Kabupaten Lebak sudah sangat mengkuatirkan, ditambah tingkat keterisian atau bed occupancy rate (BOR) di dua rumah sakit rujukan Corona di Kota Rangkasbitung juga sudah penuh.

”Tidak ada pilihan lain, sesuai dengan keputusan pemerintahan pusat, Kabupaten Lebak masuk dalam kategori pandemi level 3,” kata Firman. (yas)

Back to top button