Kota Serang Akan Ikuti PPKM Mikro Darurat

INDOPOSCO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat yang dimulai 3 hingga 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali.
Ada 122 daerah yang menjadi sasaran pelaksanaan kebijakan itu. Provinsi Banten salah satu daerah yang harus melaksanakan. Meski demikian, hanya tiga daerah saja yang harus mengikuti, di antaranya Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
Menanggapi kebijakan itu, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada dasarnya akan mengikuti kebijakan yang dibuat pemerintah pusat.
“Bagi Kota Serang kebijakan pusat menjadi kebijakan daerah, apakah nanti lockdown atau seperti apa kita ikuti,” katanya saat ditemui di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang, Kamis (1/7/2021).
Ia menyebutkan, kebijakan tertentu pada pengaturan ibadah akan disesuaikan dengan aspek sosial. Yang terpenting, tidak bertentangan dengan Perundang-undangan.
“Kebijakan itu ada aspeknya, apakah bertentangan dengan Undang-undang. Kedua aspek sosial, suasana kebatinan masyarakat bergejolak atau tidak, terutama pada Masjid ini sensitif, ada Gereja, Pure,” terangnya.
Untuk perkantoran, kata dia, Pemkot Serang akan mengikuti ritme dengan kondisi dan situasi pandemi Covid-19.
“Kami akan mengikuti ritme kerja di kondisi pandemi Covid-19,” tuturnya. (son)