Gaji 13 Cair, Wali Kota Serang: Jangan Mudik

INDOPOSCO.ID – Gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah cair. Para abdi negara diminta untuk tetap patuh pada aturan yang dikeluarakan pemerintah di masa pandemi Covid-19.
Menyusul, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Serang Syafrudin saat ditemui di gedung BWD Jaya Bersaudara di jalan Ayip Usman No 12, Kota Serang, Minggu (9/5/2021).
“Gaji 13 udah, kan udah beres (cair),” katanya saat diwawancarai media.
Orang nomor satu di Kota Serang itu mengimbau kepada para PNS untuk tidak mudik lebaran idulfitri 1442 hijriah. Semua pegawai di Pemkot Serang diwajibkan untuk mengikuti kebijakan pemerintah yang telah dikeluarkan.
Mengingat saat ini, kondisi Kota Serang dan daerah lainnya masih terancam dari penularan Covid-19. Sehingga, segala aturan yang dikeluarkan pemerintah, semata-mata untuk kebaikan masyarakat dalam rangka mencegah peningkatan kasus positif virus corona.
“Harapannya masyarakat dan PNS Kota Serang sekalipun sudah terima gaji 13, jangan sekali-kali melanggar aturan terutama mudik pada saat lebaran ini. Karena lebaran saat ini ada banyak larangan dari Pemerintah Pusat, jadi jangan dilanggarlah,” terangnya.
Perlu diketahui, zonasi Kota Serang tertanggal 8 Mei 2021 berada di zona oranye penyebaran Covid-19. Dengan jumlah kasus positif 2.475 orang. Rinciannya, 6 orang masih dirawat, 110 orang diisolasi, 2.300 sudah sembuh dan 59 orang meninggal dunia. (son)