Nusantara

Mahasiswa Sebut Pejabat Pemprov Banten Krisis Kejujuran

INDOPOSCO.ID – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Soedirman 30 melakukan unjuk rasa di depan Rumah Dinas (Rumdin) Gubernur Banten, tepatnya di Jalan Ahmad Yani No.158, Serang, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (30/4/2021).

Dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk yang bertuliskan ‘penangkapan koruptor bukan prestasi, Banten darurat korupsi’ sebagai bentuk kecaman kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Ketua Komunitas Soedirman 30, Fikri mengatakan, tindakan korupsi sangat merugikan masyarakat. Dugaan tindakan pemotongan dana hibah oleh pelaku telah menunjukkan krisisnya kejujuran pejabat Pemprov Banten.

Pihaknya menilai, Pemprov gagap dalam menjelaskan anggaran yang dialokasikan untuk segala kebutuhan kerja pemerintahan pada masyarakat. Ketidaktransparanan pemprov membawa antonim terjadinya korupsi di Banten.

“Dalam sepanjang sejarah, terjadinya korupsi banyak memperparah keadaan masyarakat. Tidak lain juga di Provinsi Banten yang sedang mengalami krisis kejujuran mulai dari pejabat-pejabatnya yang di atas maupun di bawah,” katanya.

Ia menyebutkan, tindakan korupsi pada dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) dan kasus pengadaan lahan Unit Pelaksana teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malingping menambah catatan buruk.

Atas kondisi itu, janji Wahidin Halim (WH) dan Andika Hazrumy (Aa) yang akan memberantas tindakan korupsi, menciptakan pemerintahan yang bersih dianggap gagal dalam mereformasi birokrasi kinerja.

“WH-Andika sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur tidak bisa menjelaskan arti dari kata korupsi pada bawahannya. Dalam momen korupsi yang terjadi sekarang WH-Andika seperti ingin mencuci tangan seolah tidak merasa bersalah, padahal bentuk semua kerja Pemprov Banten mestinya tanggung jawab ada pada kepala,” tegasnya.

Pihaknya masih ingat betul, Provinsi Banten pada 9 Desember 2019 mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penghargaan ini diberikan kepada Banten sebagai daerah yang mampu mengimplementasikan pencegahan korupsi melalui tim koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korpsugah) KPK. Namun hal ini bukan jaminan Pemprov Banten bebas korupsi.

“Ironis sekali kalau masih disematkan pada Pemprov Banten yang mempunyai naluri niat mereformasi birokrasi bebas korupsi. WH-Andika dalam hal ini gagal dalam mengimplementasikan visi- misinya yang ingin bebas korupsi,” jelasnya.

Untuk itu, Komunitas Soedirman 30 menuntut Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap pelaku korupsi dan tindak tegas sampai tuntas hingga ke akar-akarnya dan menciptakan sistem pelayanan publik yang efisien, transparan dan dapat dipertangungjawabkan. (son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button