Dewan Usul Dana Hibah Ponpes Banten 2021 Dibatalkan

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten M. Nawa Said Dimyati, mengusulkan bantuan dana hibah untuk Pondok Pesantren (Ponpes) pada tahun anggaran 2021 dibatalkan atau tidak disalurkan.
Usulannya itu semata-mata karena tidak rela melihat para pengasuh Ponpes dan Kiyai terjerat dengan persoalan hukum.
Apalagi, jika Pemprov Banten tidak memiliki fasilitator untuk mengurus administrasi pengajuan dana hibah Ponpes. Sebab dalam sepengetahuannya, proposal pengajuan dana hibah Ponpes ada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus diselesaikan sesuai dengan pengajuan yang di acc pemberi dana hibah.
“Tahun anggaran 2021, sebaiknya di batalkan saja, apabila Pemprov tidak menyediakan fasilitator untuk membantu pondok pesantren dalam mempergunakan dana hibah,” katanya kepada media, Senin (26/4/2021).
Ia menuturkan, kasus pemotongan dana hibah Ponpes yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Banten awalnya terendus oleh inspektorat Provinsi Banten yang mempunyai tugas dan kewajiban melakukan audit internal Pemprov Banten.
Lalu, kasus pemotongan dana hibah tersebut dilaporkan oleh Kepala Bidang Kesra Provinsi Banten ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas perintah Gubernur Banten Wahidin Halim.
Kasus ini masih dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Sejauh ini, sudah ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersngka baik dari internal Pemprov Banten maupun dari pihak swasta.
Dana yang bersumber dari tahun 2020 senilai Rp117 miliar, diduga dilakukan pemotongan secara kolektif oleh para oknum.
Sebab, aliran dana yang sudah sampai ke rekening Ponpes penerima, diminta kembali oleh oknum dan disetorkan kepada pegawai honorer Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten. Aliran dana itu saat ini sedang didalami oleh penyidik Kejati Banten.
“Sebagaimana terlampir dalam proposal pencairan. Usulan ini semata-mata untuk melindungi para pengasuh pesantren dari jeratan hukum,” tuturnya. (son)