Wagub Banten: Perusahaan Wajib Bayar Full THR

INDOPOSCO.ID – Pandemi Covid-19 yang sudah satu tahun melanda berdampak buruk pada perkembangan ekonomi di Provinsi Banten. Berdasarkan catatan, hingga Septembr 2020 terdapat 72 perusahaan yang bangkrut.
Tidak hanya itu, tidak sedikit juga perusahaan yang pindah dari Banten. Bahkan, perusahaan juga terpaksa merumahkan pegawainya karena pendapatannya tidak stabil.
Menghadapi perayaan idul fitri 1442 hijriah, perusabaan diwajibkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya. Perusahaan didesak tidak boleh berhutang.
“Harus full. Kita mendorong ke asosiasi perusahaan harus memberikan haknya kepada pegawainya,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Kamis (22/4/2021).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan membuat posko aduan untuk pegawai yang tidak memdapat THR. Nantinya, pihaknya akan menyidiki penyebab perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya untuk memberikan hak karyawannya.
“Nanti lewat Disnaker. Kita akan menyediakan aduan, termasuk di Kepolisian juga. Ya nanti dilaporkan, nanti cek nunggaknya kenapa, kalau perusahaannya tidak berjalan tidak, kalau berjalan mah harus dibayarkan,” terangnya. (son)