Kejati Banten Tetapkan Kepala UPT Samsat Malingping sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Lahan

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Unit Pelaksana Tekanis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malingping berinisial SMD sebagai tersangka atas kasus pengadaan lahan Samsat Malingping.
Penetapan dilakukan, setelah Kejati Banten menemukan dua alat bukti yang cukup. Pada pelaksanaan itu, SMD bertindak langsung sebagai sekretaris pelaksana pengadaan lahan.
Kasus ini berhasil diungkap atas kolaborasi dengan Kejaksaan Negei (Kejari) Kabupaten Lebak. Lahan itu selaus 6.400 meter persegi yang berlokasi di Jalan Raya Baru simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping.
“Kami dari Kejati sudah melakukan ekspose gelar perkara dengan menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk meingkatkan perkara ini. Kemarin Rabu, sudah menetapkan tersangka SMD yang merupakan sekretaris panita pengadaan lahan Samsat di Malingping, Lebak,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, Kamis (22/4/2021).
Asep menerangkan, modus pembelian dilakukan secara pribadi oleh tersangka, karena mengetahui tanah itu akan dibangun gedung Samsat Malingping. Tersangka membeli lahan dengan harga Rp100 ribu permeter.
Namun, tersangka belum sempat membalikan nama kepemilikan tanah hasil pembeliannya dari tiga pemilik lahan. Dari penjualan itu, tersangka mendapat keuntungan Rp400 ribu permeter dari selisih harga jual pemerintah Rp500 ribu permeter.
Menurutnya, kasus ini merupakan tindakan korupsi yang direncanakan. Sebab, tersangka yang juga merupakan Kepala UPT Samsat Malingping mengetahui persis akan ada pembangunan gedung baru untuk Samsat.
“6.400 kurang lebih (luasnya). Kami masih menghitung kerugian negaranya. Modus operandinya Sekretaris tim mengetahui persis lokasi tersebut akan dibangn UPTD Samsat, oleh sebab itu dia membeli dahulu dengan jumlah tertentu kurang lebih Rp100 ribu permeter. Kemudian pada saat akan digunakan membayar lebih besar dari itu,” terangnya.
Sejauh ini, Kejati Banten belum meghitung secara rinci jumlah kerugian negara. Terlebih, kasus ini masih dalam penyidikan. Ditegaskan Asep, tidak dapat menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus ini. Pengembangan dan pemanggilan terhadap pihak terkait akn dilakukan guna membongkar kejahatan korupsi.
“Kurang lebih Rp500 ribu permeter, sementara ya hitungan kami. Kami akan dalami lagi, lengkapi lagi bukti lain terkait besarnya kerugian negara,” terangnya. (son)