Nusantara

Larangan Mudik, Gubernur Banten: Kami Taat Kebijakan Pusat

INDOPOSCO.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan taat terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat, termasuk soal larangan mudik Lebaran 2021.

Wahidin mengatakan, Pemprov Banten akan secepatnya membuat imbauan dan langkah-langkah strategis, menyusul adanya Keputusan Kementerian Perhubungan yang melarang aktivitas mudik Lebaran tahun 2021. Untuk saat ini, meski larangan mudik telah final, namun regulasinya masih menunggu secara resmi untuk diterbitkan.

“Sebagai pemerintah daerah kita ikuti. Kita taat pada kebijakan pemerintah pusat. Mudik dilarang ya kita ikuti,” ujar Wahidin Halim dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Dinas Gubernur Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 158 Kota Serang, Kamis (8/4/2021).

Jika regulasi terkait larangan telah dikeluarkan secara resmi dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), Wahidin berjanji akan segera membuat imbauan kepada masyarakat. Wahidin meyakini bahwa keluarnya larangan ini telah melalui serangkaian kajian.

“Kita akan buat imbauan yang kita sampaikan kepada masyarakat. Keluarnya keputusan ini tentunya telah melalui kajian-kajian dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Terkait dengan upaya lain yang dilakukan, Pemprov Banten telah bekerjasama dengan Polda Banten akan melakukan penyekatan dengan mendirikan pos atau check point untuk mencegah adanya aktivitas mudik masyarakat.

Sebagai informasi, Polda Banten akan memberlakukan penyekatan aktivitas mudik Lebaran 2021 di sejumlah titik dengan mendirikan pos pemeriksaan atau check point.

Adapun sebaran titik yang akan dijadikan check point yakni di ruas tol Tangerang-Merak penyekatan akan dilakukan di gerbang tol Cikupa dan di gerbang tol Merak.

Sedangkan untuk di jalan arteri, dimulai dari depan Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang dan pertigaan Asem, Cikande, Kabupaten Serang.

Kemudian di Kota Serang di Simpang Pusri, Jalan Jenderal Sudirman, Kemang. Untuk di Kota Cilegon ada dua titik yakni di Pertigaan Gerem dan di pintu masuk Pelabuhan Merak.

Selain di Pelabuhan Merak, petugas juga akan disiagakan di Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang. Sementara untuk wilayah Lebak di perbatasan Jasinga Bogor, dan Cilograng perbatasan dengan Sukabumi. Untuk di Pandeglang di Gayam.

Nantinya, petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan, termasuk kendaraan barang untuk mengantisipasi adanya penyelundupan pemudik.

Modus dengan menyembunyikan pemudik banyak ditemukan pada Lebaran tahun lalu. Lebaran tahun ini, pada tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang, Pelabuhan Merak pun tidak akan melayani penumpang yang ingin menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button