Nusantara

Bea Cukai Kudus Ringkus Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dalam Minibus

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Kudus mengamankan sebuah minibus yang mengangkut rokok ilegal di Desa Buasar, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kamis (1/4/2021).

Petugas memperoleh informasi adanya sarana pengangkut yang diduga digunakan sebagai alat transportasi rokok ilegal dari Jepara. “Berdasarkan informasi ini, petugas menyisir lokasi yang telah menjadi target. Dari pelacakan, petugas menemukan mobil yang sesuai dengan informasi,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo.

Tim segera memeriksa mobil tersebut. Tidak didapati sopir/ pemilik mobil, namun ditemukan rokok ilegal sebanyak 12 Koli dan 2 bale, siap edar tanpa dilekati pita cukai. Total rokok ilegal yang ditemukan 324 ribu batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp331.296.000,00 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp217.719.936,00.

Seluruh barang bukti berupa sarana pengangkut dan rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Bea Cukai Kudus sekali lagi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan usaha ilegal terutama memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal,” pungkas Gatot. (ipo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button