Kena Bunga 6 Persen, Pinjaman Daerah Banten Diprediksi Berkurang

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Pusat mewajibkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk membayar bunga enam persen dari dana pinjam daerah senilai Rp4,1 triliun. Pemberlakukan bunga diprediksi akan berpengaruh pada pinjaman daerah. Sebab dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Banten 2021, tidak mengalokasikan dana untuk membayar bunga pinjaman.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pemberlakukan wajib bayar bunga dari Kementerian Keuangan (Kemekeu) akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.
Padahal, mantan Wali Kota Tangerang itu berharap pinjaman daerah tidak berbunga, sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS) di awal, seperti pinjaman tahap I senilai Rp856 miliar.
“Pusat minta 6 persen (bunga). Kita kembali kepada perjanjian pertama, karena kita dulu mau (pinjam), karena gratis tanpa bunga. Sekarang ada bunga. Kita mau bicarakan dengan dewan,” kata Wahidin, Selasa (30/3/2021).
Ia berinisiatif akan mengusulkan pinjaman daerah dikurangi sesuai dengan kebutuhan program Pemprov Banten. Terlebih, ada sebagaian proyek yang bersumber dari dana pinjaman terlanjur sudah ditenderkan.
“Ya dengan dewan kita, apakah bunga pinjam kita kurangi, tadinya Rp1,4 triliun kita sesuaikan kebutuhan saja, karena ada proyek yang kita lanjutkan yang masih memerlukan dana. Kita evaluasi dana-dana kita. Kita ada angka berapa. Kalau kita sanggup, ngapain minjem kita juga,” terangnya..
Orang nomor satu di Banten itu mengaku pusing dengan adanya kebijakan pemberlakukan bayar bunga. Pihaknya percaya masyarakat akan memaklumi, jika pembangunan tidak tercapai sesuai Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Alasannya, wilayah Banten dilanda Covid-19.
“Nggak ada urusan. RPJMD kan orang pada Covid begini. Orang juga akan maklum ada covid begini ngapain ya. Ya bukan refocusing lagi, udah pusing,” tuturnya. (son)