Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik

INDOPOSCO.ID – Polda Banten akan menggencarkan tilang elektronik yang di fokuskan di Kota Serang. Ada 10 jenis pelanggaran yang terekam kamera pemantau.
Secara otomatis, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di jalan akan otomatis menagkap pelanggaran lalu lintas yangdilakukan oleh pengedara.
Jenis jeenis pelanggaran yang ditangkap kamera tilang elektronik adalah melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, pengemudi sambil mengoperasikan ponsel, melanggar batas kecepatan.
Kemudian, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
“Di wilayah jajaran berikutnya akan bertahap kita laksanakan. Ada 10 pelanggaran,” kata Direktur Lalu-lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo, Selasa (23/3/2021).
Bagi pengendara yang tertilang, akan diidentifikasi alamtnya sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selanjutnya, petugas akan mengkonfirmasi melalui surat yang dikirim melalui Kantor POS dengan paling lambat tiga hari.
Jika pelanggar tidak segera mengkonfirmasi lebih dari satu minggu (7 hari), maka STNK akan diblokir secara otomatis.
“Kita melakukan ujicoba dari 1 Maret 2021 kemarin, nanti 1 April 2021 kita lakukan penegakan. Melalui kantor POS nanti disesuaikan nopol KTP. Kalau tidak datang kita blok. Kita koordunasi dengan BRI langsung dibayarkan. Sidang tetap ada,” terangnya. (son)