Nusantara

Penggunaan Aplikasi SIPD Bermasalah, ALIPP Kritisi Kemendagri

INDOPOSCO.ID – Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) di seluruh daerah di Indonesia baik itu Pemeintah Provinsi (Pemprov) maupun pemerintah kabupaten/kota, ternyata menemukan masalah.

Masalah terjadi karena aplikasi SIPD tidak siap pakai dan masih membutuhkan penyempurnaan. Karena itu, Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) mengkritisi kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mewajibkan daerah menggunakan aplikasi SIPD tersebut.

”Kehadiran Information Technology (IT) seharusnya untuk mempermudah, mempercepat dan memperlancar pekerjaan. Namun, yang terjadi pada aplikasi SIPD justru sebaliknya. Pembangunan di daerah akan terhambat gara-gara aplikasi SIPD,” tegas Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada, kepada INDOPOSCO.ID di Serang, Senin (22/2/2021).

Uday mengatakan, pemprov dan pemkab/pemkot di seluruh Indonesia diwajibkan menggunakan aplikasi SIPD. Tapi semuanya tidak bisa langsung memanfaatkan teknologi yang disiapkan Kemendagri tersebut.

“Setelah dilacak, ternyata aplikasi SIPD tidak siap pakai. Sehingga berimbas kepada keterlambatan belanja daerah. Bahkan sekadar untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai pun tidak bisa. Di Pemprov Banten sendiri sejak Januari 2021 dilakukan secara manual, itu pun terjadi keterlambatan,” ujar Uday.

Uday mengungkapkan, sebelum ada aplikasi SIPD, ada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Penganggaran dan Pelaporan (Simral) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang relatif sudah berjalan dengan baik (settled).

“Saat diterapkan aplikasi Simral, dilakukan pelatihan. Sedangkan untuk aplikasi SIPD dilepas begitu saja. Per hari ini, kegiatan jadi kacau dan banyak yang belum berjalan. Padahal sebelum Simral pun ada Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) yang cukup baik, kelemahannya tidak online (masih dekstop) dari BPKP,” ujarnya.

Uday menegaskan, sebuah sistem baru seyogianya dilakukan uji coba mendampingi sistem yg sedang berjalan. Jadi ada trial and error dulu.

“Kemendagri mestinya lebih jeli dalam melihat aplikasi yang dibuatnya. Termasuk ketersediaan Aplication Programming Interface (API) atau antarmuka pemograman aplikasi sebagai jembatan antaraplikasi untuk satu data,” katanya.

Menurut Uday, tidak adanya API inilah yang menghambat pekerjaan para petugas di pemprov, pemkot dan pemkab se-Indonesia. “Mereka harus menginput data secara manual satu per satu. Demikian pula dengan rincian pekerjaan yang harus detail,” ungkapnya.

Uday mendesak Kemendagri untuk segera mengambil langkah konkrit dan cepat dalam merespons persoalan aplikasi SIPD ini.

Secara terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, ketika dikonfirmasi mengakui kelemahan dari aplikasi SIPD tersebut.

Rina mengakui, aplikasi SIPD, pada proses perencanaan dan penganggaran sudah berjalan baik. Namun, pada proses penatausahaan masih mengalami kendala. Karena itu, kata Rina, untuk mensiasatinya, Pemprov Banten menggunakan aplikasi pendamping yakni Simral.

“Aplikasi SIPD pada proses perencanaan dan penganggaran sudah berjalan baik. Namun, pada proses penatausahaan masih mengalami kendala, sehingga Pemprov Banten, agar tidak terhambat proses penatausahaan menggunakan aplikasi pendamping yakni Simral,” ujar Rina.

Menurut Rina, saat ini aplikasi SIPD masih perlu penyempurnaan-penyempurnaan disesuaikan dengan regulasi yang baru. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button