2 WNI Terjaring Razia Imigrasi di AS, Berstatus Ilegal dan Terkait Narkotika

INDOPOSCO.ID – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles telah menerima informasi, bahwa terdapat dua warga negara Indonesia (WNI) ditahan dalam operasi razia imigrasi yang dilakukan Pemerintah Amerika Serikat. Mereka berinisial ESS (53) seorang pertemuan dan CT (48) pria.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia Judha Nugraha mengonfirmasi kabar tersebut. Otoritas imigrasi federal (DHS) melakukan penggerebekan terkoordinasi pada sejumlah lokasi seperti Garment District, Westlake dan South Los Angeles.
“ESS ditangkap karena berstatus ilegal dan CT ditangkap, karena memiliki catatan pelanggaran narkotika dan illegal entry,” kata Judha dalam keterangannya, Jakarta, Senin (9/6/2025).
Bagi WNI yang terdampak kebijakan imigrasi Amerika Serikat (AS), agar memahami hak-hak dalam sistem hukum di AS, antara lain, hak mendapatkan pendampingan pengacara dan hak menghubungi Perwakilan RI terdekat.
“KJRI Los Angeles saat ini, sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk akses pendampingan kekonsuleran bagi kedua WNI tersebut,” ujar Judha.
Kemlu telah imbauan para WNI di AS meningkatkan keamanan diri dan keluarga dengan menghindari tempat keramaian atau aksi massa.
“Terus memantau perkembangan situasi terbaru dari sumber resmi setempat serta mematuhi peraturan yang ditetapkan otoritas setempat,” ucap Judha.
Penggerebekan imigran oleh otoritas federal berujung kericuhan sejak Jumat (6/6/2025). Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengerahkan pasukan Garda Nasional untuk meredam aksi protes tersebut. (dan)