Nasional

Belum Miliki Putusan Final di MA, Setneg Harus Taat dan Hormati Proses Hukum

INDOPOSCO.ID – Kawasan Hotel Sultan masih dalam sengketa hukum dan meminta Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk menghormati proses yang sedang berlangsung.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin dalam keterangan, Jumat (21/3/2025). Ia mengatakan, somasi Setneg untuk mengosongkan bangunan di kawasan Hotel Sultan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Status kepemilikan kawasan Hotel Sultan masih dalam proses hukum di tingkat kasasi dan belum memiliki putusan final,” katanya.

Ia juga membantah anggapan bahwa gugatan kliennya terhadap Setneg telah ditolak pengadilan. Menurutnya, gugatan tersebut dinyatakan niet ontvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima karena kurang pihak, yakni tidak dilibatkannya Menteri Keuangan sebagai juru bayar negara atas tuntutan ganti rugi.

Selain itu, Amir juga menegaskan bahwa kliennya masih memiliki hak hukum atas lahan Hotel Sultan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. Meskipun masa berlaku HGB tersebut berakhir pada 2023, hak tersebut masih dapat diperpanjang berdasarkan Pasal 37 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Prof Hamdan Zoelva menegaskan, bahwa klaim Setneg yang menyebut tanah Hotel Sultan otomatis kembali menjadi tanah negara setelah HGB berakhir adalah pernyataan yang keliru.

“Kami menolak klaim sepihak Setneg bahwa tanah Hotel Sultan kembali menjadi bagian dari HPL No. 1/Gelora. HGB No. 26 dan 27 diterbitkan di atas tanah negara bebas, bukan di atas HPL Setneg. Ini ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta tahun 2002 yang memberikan perpanjangan HGB tersebut kepada Indobuildco,” jelas Hamdan.

Lebih lanjut, Hamdan juga membantah tuntutan pembayaran royalti kepada Setneg dari tahun 2007 hingga 2023. Menurutnya, tidak pernah ada perjanjian yang mewajibkan kliennya membayar royalti kepada Setneg.

“Kami tegaskan, klien kami tidak memiliki kewajiban royalti kepada Setneg, karena tidak ada perjanjian yang mengatur hal tersebut. Ini adalah tanah negara bebas yang telah diberikan hak penggunaannya kepada klien kami,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum masih berlangsung dan meminta Setneg serta PPKGBK untuk mematuhi Putusan Provisi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 24 Januari 2024, yang melarang tindakan akesasi terhadap kawasan Hotel Sultan.

“Kami meminta Setneg dan PPKGBK untuk taat hukum dan menghentikan segala bentuk klaim serta tindakan yang dapat mengganggu proses hukum yang masih berjalan,” ujar Hamdan. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button