Nasional

Mendagri Setuju Rencana Pilkada Diwakilkan oleh DPRD

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui rencana yang mengemuka terkait dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat dilakukan dan diwakilkan melalui dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

Menurut Tito, belajar dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, ada biaya besar yang harus dikeluarkan dalam pesta demokrasi bersifat langsung tersebut dan sebenarnya bisa dilakukan melalui mekanisme demokrasi yang lain.

“Saya sependapat tentunya, kita melihat sendirilah bagaimana besarnya biaya untuk pilkada. Belum lagi ada beberapa daerah-daerah yang kita lihat terjadi kekerasan, dari dahulu saya mengatakan pilkada asimetris, salah satunya melalui DPRD ‘kan,” kata Tito seperti dilansir Antara, Senin (16/12/2024).

Meski menyetujui usulan pilkada lebih baik dilangsungkan di DPRD, dia mengatakan bahwa usulan tersebut memerlukan kajian, termasuk di bawah kementeriannya.

Mendagri masih menantikan kajian-kajian lain dari berbagai pihak seperti dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI maupun dari kalangan akademikus.

Lebih lanjut Tito menjanjikan bahwa usulan pilkada di DPRD ini akan dibahas secara serius di bawah kementeriannya mengingat aturan mengenai pemilu kepala daerah ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

“Pasti akan bahas. ‘Kan salah satunya sudah ada di Prolegnas. Di Prolegnas kalau saya tidak salah, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada,” katanya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan gagasan tentang perbaikan sistem politik di Indonesia karena berbiaya tinggi dan tidak efisien jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga.

“Menurut saya yang paling penting yang disampaikan Ketua Umum DPP Partai Golkar tadi bahwa kita semua merasakan demokrasi kita yang kita jalankan, ada satu atau ada beberapa hal yang harus kita perbaiki bersama-sama. Menurut saya kita harus memperbaiki sistem kita,” ujar Prabowo. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button