Nasional

Minta Data Ojol terkait Subsidi BBM, Menteri UMKM Segera Panggil Operator

INDOPOSCO.ID – Langkah Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, untuk memanggil operator ojek online seperti Grab, Gojek hingga Maxim bertujuan memperbaiki penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.

Dengan memverifikasi data pengemudi yang terdaftar di perusahaan tersebut, pemerintah ingin memastikan subsidi BBM hanya dinikmati oleh mereka yang benar-benar tergolong dalam sektor mikro, khususnya pengemudi ojol.

“Kami akan panggil beberapa perusahaan-perusahaan, operator Grab dan Gojek, Maxim. Kita akan minta data-data saudara-saudara kita sebagai ojol yang terdaftar. (Skemanya) Kita akan verifikasi, kemudian kita koneksikan,” ujar Maman dalam jumpa pers bersama Asosiasi Ojek Online GARDA Indonesia di Kantor Kementerian UMKM di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Pengemudi ojol diakui sebagai pelaku UMKM, sehingga berhak menerima subsidi BBM, meskipun sektor transportasi umum lainnya mungkin tidak mendapatkan fasilitas yang sama.

“Saudara-saudara kita yang gerak di sektor UMKM adalah yang tak terkena dampak realokasi BBM subsidi. Sektor mikro itu tidak dikeluarkan dalam kategori yang tidak dapat BBM subsidi,” jelasnya.

Bagi pengguna motor pribadi, pemerintah sedang menyusun aturan baru melalui Kementerian ESDM untuk menentukan siapa saja yang masih berhak menggunakan BBM subsidi. Dengan demikian, kebijakan ini akan mengurangi risiko penyelewengan subsidi oleh pihak yang tidak berhak.

Dari total sekitar 120 juta pengguna motor di Indonesia, hanya pengemudi ojol yang masuk dalam kategori UMKM dan berhak mendapatkan subsidi, sementara pengguna motor biasa akan tunduk pada aturan baru yang disesuaikan.

“Penggunaan motor roda dua itu di Indonesia kurang lebih ada sekitar 120 juta. Bagi motor di luar ojol, tentunya kita tidak akan masukkan itu dalam kategori (UMKM),” tambahnya.

Dengan demikian, kebijakan ini menegaskan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran subsidi dan perlindungan sektor mikro. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button