Nasional

Dinilai Rawan Tinggi dan Kelelahan Pengawas, Bawaslu Usul Pemilu dan Pilkada Tak Digelar di Tahun yang Sama

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Pemgawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja berpendapat penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu nasional tak digelar pada tahun yang sama, sebagaimama yang terjadi di tahun 2024 ini.

Menurut Rahmat Bagja, selaku Ketua Bawaslu RI, hal itu lantaran adanya aspirasi para panitia pengawas kecamatan (Panwascam) yang memgaku letih karena pelaksanaan gelaran demokrasi itu berlangsung secara berdekatan, seperti halnya Pemilu Presiden dan Legislatif pada tanggal 14 Februari, sedangkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak berlangsung hanya berselang sembilan bulan atau pada 27 November 2024.

“Seharusnya pemilu dan pilkada kita dipisah, tidak dalam satu tahun,” kata Bagja dalam pidatonya di Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu (20/11/2204).

Bagja pun mengaku usulan itu sudah disampaikan langsung kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang ikut hadir dalam acara Apel Akbar Pengawas Pemilu ini.

“Kegelisahan teman-teman (Panwascam) sudah kami sampaikan kepada Mas Wapres,” ucapnya sambil tersenyum yang disambut tepuk tangan ribuan pengawas pemilu se- Indonesia yang hadir dalam acara ini.

Usai acara, Bagja kembali menjelaskan kepada wartawan terkait usulan tersebut, bahwa Wapres Gibran sudah mereapons awcara positif.

“Dapat kami sampaikan bahwa, tadi sudah respon Pak Wapres (Gibran) pada saat menerima usulan dari kami adalah ini juga sudah disampaikan oleh berbagai pihak untuk tidak menyatukan pemilu dan pilkada dalam satu tahun. Karena beririsan waktunya, dan respon beliau akan mempertimbangkan ke depan, akan dipertimbangkan,” ungkap Bagja.

Bagja mengatakan, penyelenggaraan pemilu dan pilkada dalam waktu dekat memberikan beban pengawasan yang cukup berat. Selain itu, Bagja menyebut banyak tahapan yang tumpang tindih antara pemilu dan pilkada sehingga menyebabkan potensi kerawanan.

“Sehingga tidak terjadi tumpang tindih tahapan, dan itu merupakan kerawanan tersendiri,” ujar dia.

Terkait usulan ini, Bawaslu menyerahkan semua proses kepada DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang. “Tapi kami menyurahkan kepada pemerintahan dan DPR. Karena ini urusannya pemerintahan dan DPR. Kami hanya mengusulkan saja,” pungkas Bagja. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button