Nasional

Tolak Penangguhan Penahanan Pelaku Pencabulan di Bandar Lampung, Komisi III Minta Propam Turun Tangan

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta kepada Kepolisian Resort (Polres) Bandar Lampung agar segera menangkap dan menahan FZ yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak, bila perlu melakukan tindakan tegas terukur.

“Kami mendesak agar kepolisian segera menangkap FZ. Bahkan jika perlu melakukan tindakan tegas terukur, yaitu menembak jika melakukan perlawanan,” kata Habiburokhman dalm keterangan videonya di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Politisi Gerindra ini menjelaskan, kasus ini merupakan pidana serius yang harus ditindak dengan tegas. Dia pun menolak adanya penangguhan penahanan terhadap tersangka, karena sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

“Polisi hendaknya tidak sekedar mengedepankan pendekafan formil dalam menjalankan tugas. Mereka harus juga peka saat menangani perkara sangat sensitif,” ucapnya.

Ia pun meminta kepada pihak Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk turun tangan atas adanya penangguhan penahanan terhadap FZ. “Apabila ada kongkalikong atas adanya penangguhan penahanan, mkaa saya minta Propam turun tangan mengusut hal itu,” cetusnya.

Ia menegaskan, seharusnya aparat kepolisian bisa menerapkan pasal berlapis untuk FZ. “Yaitu menerapkan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan UU Perlindungan Anak yang ancamannya maksimal 15 tahun,” tegasnya.

Atas dasar itu, lanjut Habiburokhman, jangan sampai ketidakpekaan anggota Polri di level bawah membuat nama institusi tercoreng. “Kasihan Pak Kapolri dan jajaran yang kerja keras siang malam demi menjaga nama baik Polri,” pungkasnya menambahkan.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan menetapkan FZ (27) sebagai tersangka.

Pelaku dilaporkan telah melakukan perbuatan bejatnya di dalam mobil miliknya saat jam sekolah.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, motif pelaku melakukan tindakan tersebut diduga karena adanya perasaan lebih terhadap korban.

“Pelaku ini memiliki sikap tegas kepada siswa lain, tapi kepada korban dia lembut, kami berkesimpulan dia ada hati kepada korban,” ungkap Hendrik, Kamis (31/10/2024).

Modus operandi yang dilakukan FZ yakni Ia kerap mengajak korban berkeliling dengan mobilnya dengan alasan membeli perlengkapan sekolah. Saat berada di tempat yang sepi, pelaku melancarkan aksinya.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak tiga kali,” tambah Hendrik.

Tersangka berinisial FZ saat ini menjalani penangguhan penahanan. Penangguhan ini disetujui oleh pihak kepolisian setelah menerima surat permintaan dari keluarga tersangka, beserta jaminan uang senilai Rp 50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) milik kakak kandung tersangka.

“Penangguhan penahanan ini dilakukan berdasarkan jaminan dari pihak keluarga tersangka, termasuk uang jaminan Rp 50 juta serta SHM atas nama Shelin, kakak kandung tersangka, yang akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Penahanan tersangka merujuk pada Pasal 21 KUHAP, yang menetapkan penahanan dapat dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Namun, pasal ini memiliki pengecualian, di mana tersangka bisa ditahan walaupun ancaman hukuman di bawah 5 tahun, khususnya dalam kasus penganiayaan atau pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Seluruh barang bukti (BB) telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran barang bukti akan hilang,” kata kasat. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button