IPK Stagnan 10 Tahun, Pengamat: Butuh Gebrakan Nyata Prabowo pada Pemberantasan Korupsi

INDOPOSCO.ID – Sejak awal pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto telah menyatakan komitmennya anti pada tindak korupsi. Komitmen lisan tersebut tidak cukup, apabila tidak didukung kebijakan pencegahan korupsi.
Pernyataan tersebut diungkapkan Peneliti pusat kajian anti korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman melalui gawai, Senin (14/10/2024).
Kebijakan tersebut, menurut dia, di antaranya harus ada instrumen yang jelas pada pemberantasan korupsi. Hal ini sangat penting, karena memberi efek.
Ia menyebut, data 2019 hingga 2024 ada penurunan pada pemberantasan korupsi. Beberapa indikator di antaranya nilai indeks persepsi korupsi (IPK) 2023 sama dengan IPK 2014.
“Jadi ada stagnasi pada pemberantasan korupsi selama 10 tahun,” katanya.
Menurut dia, hal itu disebabkan oleh revisi undang-undang (UU) KPK. Sehingga menyebabkan turunnya kinerja KPK.
“Pejabat tidak lagi takut melakukan korupsi. Jadi masyarakat menunggu komitmen presiden Prabowo,” ungkapnya.
“Independensi KPK harus dikembalikan lagi, caranya dengan melakukan revisi UU KPK,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut dia, harus ada instrumen hukum yang kuat pada pemberantasan korupsi. Salah satunya adanya UU perampasan aset kejahatan.
“Kalau KPK independen, ada instrumen hukum kuat pada pemberantasan korupsi dan didukung UU perampasan aset kejahatan, maka pejabat tidak berani lagi melakukan korupsi,” ujarnya. (nas)