Baleg Siapkan Peraturan Pemberian Penghargaan Anggota DPR Berdedikasi di Akhir Jabatan
INDOPOSCO.ID – Di akhir masa periode DPR RI 2019-2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyusun peraturan DPR tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan. Dalam pembahasannya, Anggota Baleg Zainuddin Maliki mengatakan pemberian penghargaan tersebut harus diberikan kepada Anggota DPR yang benar-benar berdedikasi.
“Pemberian penghargaan dan tanda kehormatan (kepada Anggota DPR), kami tadi menyarankan agar yang diberi tanda kehormatan yang diberi penghargaan itu memang benar benar anggota yang mempunyai pengabdian luar biasa kepada bangsa ini, jadi tidak semua anggota,” kata Zainuddin di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, dikutip dari laman DPR, Rabu (18/9/2024).
Ia menambahkan, pemberian penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk motivasi bagi Anggota DPR agar dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.