Baleg Siapkan Peraturan Pemberian Penghargaan Anggota DPR Berdedikasi di Akhir Jabatan

INDOPOSCO.ID – Di akhir masa periode DPR RI 2019-2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyusun peraturan DPR tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan. Dalam pembahasannya, Anggota Baleg Zainuddin Maliki mengatakan pemberian penghargaan tersebut harus diberikan kepada Anggota DPR yang benar-benar berdedikasi.
“Pemberian penghargaan dan tanda kehormatan (kepada Anggota DPR), kami tadi menyarankan agar yang diberi tanda kehormatan yang diberi penghargaan itu memang benar benar anggota yang mempunyai pengabdian luar biasa kepada bangsa ini, jadi tidak semua anggota,” kata Zainuddin di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, dikutip dari laman DPR, Rabu (18/9/2024).
Ia menambahkan, pemberian penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk motivasi bagi Anggota DPR agar dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
“Saya kira ini akan menjadi inspirasi, menjadi motivasi agar Anggota DPR itu benar-benar menjalankan tugasnya dengan sebaik baiknya, dia berbuat sesuatu dengan penuh komitmen penuh mengintegras dan berpihak kepada aspirasi memperjuangkan aspirasi rakyat melalui parlemen sehingga menjadi kebijakan kebijakan politik,” ujarnya.
“Hingga kebijakan politik itu kemudian bermanfaat untuk menjadikan bangsa ini bangsa yang lebih sejahtera, lebih adil dan berkemajuan,” pungkasnya menambahkan. (dil)