Rekapitulasi Operasi Gempur 2024 di Wilayah Riau
INDOPOSCO.ID – Selama periode Operasi Gempur 2024 yang terlaksana pada tanggal 5 Juli s.d. 31 Agustus 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) Riau dan satuan-satuan kerja di bawahnya telah melaksanakan 129 kali penindakan rokok ilegal.
Dari penindakan tersebut, 17.641.744 batang rokok ilegal diamankan di berbagai wilayah di Provinsi Riau dan Sumatra Barat, yaitu mulai dari Indragiri Hilir, Pekanbaru, Siak, Kampar, hingga Rokan Hilir. “Pelanggaran tersebut menyebabkan negara merugi hingga kurang lebih Rp15,9 miliar,” ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Riau, Anton Mawardi.
Ia menyebutkan dalam Operasi Gempur 2024, terdapat beberapa penindakan berskala besar, seperti pada tanggal 17 Juli 2024, Kanwil Bea Cukai Riau menindak 2.000.000 batang rokok ilegal merek Camclar yang tidak dilekati pita cukai di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan truk dan rencananya akan diedarkan secara merata ke wilayah Provinsi Riau dan Sumatra Barat. Atas pelanggaran itu, negara diperkirakan merugi hingga kurang lebih Rp1,8 miliar. Sampai dengan berita ini dirilis, Bea Cukai Riau masih melakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut terhadap kedua kasus penyelundupan tersebut.
Kemudian, terdapat pula penindakan 8.350.000 batang rokok ilegal bermerek Camclar oleh Kanwil Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Pekanbaru pada tanggal 21 Juli 2024 di Jl. Raya Lintas Perawang-Siak. Petugas mengamankan rokok ilegal tersebut dari mobil truk. Berdasarkan kesaksian pelaku, pelaku melakukan aktivitas penyelundupan di malam hari untuk dapat menghindari pemeriksaan petugas. Rokok ilegal itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Provinsi Riau dan Sumatra Barat. Pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7,8 miliar.