PN Jaktim Tolak Eksepsi Budi Said, Kuasa Hukum Antam Siap Buktikan Dalil Gugatan
INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan oleh Budi Said sebagai tergugat pertama dalam gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan Nomor Perkara 576/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim.
Dalam putusannya, pengadilan menegaskan kewenangannya secara absolut dan relatif untuk memeriksa dan mengadili sengketa hukum antara Antam dan Budi Said.
“Memerintahkan kedua belah pihak berperkara melanjutkan perkara ini dengan memeriksa pokok perkara, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” tulis putusan PN Jakarta Timur dikutip INDOPOS.CO.ID pada Selasa (3/9/2024).
Putusan sela dalam perkara ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wiyono, bersama dengan Hakim Anggota Chitta Cahyaningtya dan Said Husein. Sidang tersebut berlangsung pada hari Selasa, 20 Agustus 2024 mendatang.
Sementara itu, Kuasa hukum PT Antam, Andi F Simangunsong, memberikan apresiasi atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memang memiliki kewenangan untuk menangani gugatan ini karena perkara tersebut masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.
“Kami siap menghadapi persidangan berikutnya dan akan membuktikan kebenaran dalil-dalil dalam gugatan yang kami ajukan. Andi berharap agar pengadilan mengabulkan gugatan PT Antam,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa tindakan oknum yang memberikan diskon secara sepihak dalam proses pembelian emas Antam merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Transaksi jual beli emas Antam yang dilakukan seperti itu dianggap cacat hukum.
“Berdasarkan bukti yang menunjukkan adanya tindakan cacat hukum tersebut, sudah seharusnya pengadilan memberikan perlindungan hukum kepada PT Antam dengan membatalkan atau menyatakan transaksi/perikatan tersebut batal demi hukum,” jelasnya.
“Dengan demikian, situasinya harus dikembalikan seperti semula, sesuai dengan petitum yang diajukan PT Antam,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dalam putusan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terungkap dari keterangan Eksi Anggraeni bahwa pemberian uang atau barang kepada oknum karyawan Antam merupakan permintaan dari Budi Said.
PT Antam mengajukan gugatan balik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Budi Said dan beberapa pihak setelah Mahkamah Agung memutuskan Antam harus mengganti rugi 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Antam meminta Budi Said mengembalikan emas 5.935,296 kg dan bersedia mengembalikan uang Rp3,59 triliun setelahnya.