Nasional

Terlibat Judi Online, Ada 3.962 Prajurit TNI Berpotensi Disanksi Tegas

INDOPOSCO.ID – Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) wajib menghindari judi online atau judol. Penting bagi para prajurit untuk memahami bahwa aktivitas perjudian online merupakan hal yang dapat merusak citra baik dan moralitas prajurit TNI.

Berdasarkan survei Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 3.797.429 orang bermain judi online. Perlu perhatian bersama bahwa judol juga telah masuk ke lingkungan ASN dan TNI.

Wakil Kepala Pusat Informasi Pengolah Data Tentara Nasional Indonesia (Waka Pusinfolahta) Kolonel S. Ginting menuturkan, mengenai kasus judi online yang kini juga sudah merambat ke lingkungan prajurit TNI.

“Ada 3.962 Prajurit TNI terlibat judi online. Jangan sampai kita menjadi salah satu yang masuk di dalamnya (jeratan judi online),” jelas Ginting dalam keterangan, Sabtu (10/8/2024).

Menurutnya, judi online hanya akan melahirkan banyak masalah-masalah baru. Satu satunya dia meyakini bahwa masalah judol juga nantinya akan merembet ke pinjaman online ilegal.

“Judol dan pinjol ilegal bak hubungan kakak-adik. Kita punya duit, digunakan untuk main judol, duitnya habis, larinya ke pinjol ilegal, akhirnya akan ada hutang yang menggunung,” jelasnya.

Ginting melanjutkan, Prajurit TNI harus sadar bahwa akan ada sanksi tegas yang diberlakukan bagi mereka yang terlibat dalam aktivitas judi online.

“Kita sebagai prajurit diminta untuk tanggap terhadap hal-hal yang marak terjadi di internet, termasuk judol agar bisa mengantisipasi hal-hal negatif dan senantiasa mendukung hal-hal positif,” ungkapnya.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Tim Literasi Digital sektor Pemerintahan, Diah Aliefya. Ia mengungkapkan, terdapat algoritma yang diatur sedemikian rupa dalam permainan judi online. Sehingga pemainnya akan dimenangkan saat awal bermain sebagai pancingan.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button