Kemnaker Tekankan Pengusaha Perhatikan Fasilitas Pekerja Perempuan

INDOPOSCO.ID – Kehadiran regulasi Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) semakin memberikan legitimasi tentang pentingnya fasilitas kerja bagi pekerja, terutama pekerja perempuan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri melalui gawai, Kamis (4/7/2024).
Undang-Undang KIA, menurutnya, melegitimasi pentingnya negara mengingatkan pemberi kerja dan pekerja untuk sama-sama memiliki perhatian bukan hanya kepada perempuan, tapi juga terhadap anak dan keluarganya.
“Kenapa, karena mereka menjadi satu kesatuan tools yang akhirnya nanti berkontribusi terhadap produktivitas si pekerja perempuan,” jelasnya.
“Akhirnya berkontribusi pada produktivitas perusahaan dan pada daya saing perusahaan, sehingga berkontribusi pada daya saing negara,” lanjutnya.
Ia mengatakan, pihaknya menyambut baik kehadiran UU KIA, karena sejalan dengan sejumlah regulasi yang telah diterbitkan Kemnaker. Yakni untuk terus mempromosikan dan mewujudkan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja di tempat kerja.
“Jadi kita sambut kehadiran UU KIA dengan sangat riang gembira. Tidak ada regulasi yang membuat hidup lebih terpuruk, jadi pasti regulasi hadir ada niatan bagus,” ucapnya.
Untuk itu, lanjutnya, Kemnaker mengajak stakeholders ketenagakerjaan untuk menyamakan pemahaman implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan (UU KIA), khususnya terkait dengan substansi bidang ketenagakerjaan. (nas)