Nasional

Hasyim Dipecat DKPP, Ketua DPR: Perlu Evaluasi Cari Figur Lebih Baik

INDOPOSCO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menyayangkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dipecat dari jabatannya karena kasus asusila. Puan menekankan perlunya evaluasi dalam proses pemilihan figur-figur untuk menjadi komisioner KPU RI ke depan.

“Ya seharusnya tidak terjadi hal-hal seperti ini,” kata Puan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

“Kita harus sama-sama evaluasi dan kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik dan mekanisme yang ada juga sama-sama kita perbaiki,” sambung Puan.

Meski begitu, Puan menghormati putusan DKPP tersebut. Dia menunggu keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim untuk nantinya ditindaklanjuti penggantiannya oleh DPR RI.

“Ya kami menghormati keputusan DKPP dan nanti, setelah tujuh hari kemudian, Presiden mengeluarkan Keppres pemberhentiannya ya, DPR sesuai mekanismenya, kami proses sesuai dengan mekanisme,” kata dia singkat.

Sebagaimana diketahui, pada sidang kode etik yang berlangsung pada hari Rabu (3/7/2024), DKPP telah mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Hasyim sebagai Ketua KPU usai terbukti melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 oleh (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).

Selain mengabulkan pengaduan pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari, dalam putusannya, Hendy pun menjelaslan putusan ini akan diteruskan oleh putusan dari Presiden Jokowi.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setalah putusan ini dibacakan,” ucap Heddy yang kemudian diikuti ketukan palu.

Sementara, Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana telah menyampaikan pemberhentian Hasyim akan ditindaklanjuti dengan keppres yang dikeluarkan maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan. Saat ini pihaknya menunggu salinan putusan DKPP.

“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden,” ujar Ari wartawan, Rabu (3/7/2024).

“Dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan. Saat ini, pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut,” lanjut Ari. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button