Nasional

Diduga Korupsi Impor Gula, Kejari Jakpus Tahan Eks Dirut PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menetapkan Edward Dudie (ED) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dan PT Agro Tani Nusantara (ATN) selama periode tahun 2020 hingga 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Safrianto Zuriat Putra menyatakan bahwa Edward Dudie mengepalai posisi Direktur Utama di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara selama periode 2018-2021. PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara adalah anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, PTPN IV, PTPN V, dan PTPN XII.
“Tersangka ED dituduh tidak melaksanakan prinsip Good Corporate Governance dalam perdagangan Gula Kristal Putih (GKP), yang mengakibatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi pembelian gula antara PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dan PT Agro Tani Nusantara (ATN) selama periode tahun 2020 hingga 2021,” katanya dalam keterangan Rabu (22/11/2023).
Selain Edward Dudie, Penyidik juga menetapkan DIA, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara, sebagai tersangka. Dia diduga tidak melakukan verifikasi terhadap keberadaan, fisik, dan volume Gula Kristal Putih (GKP) dalam perkara tersebut.
“Perbuatan para tersangka ES dan DIA bersama-sama dengan para tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya yaitu RA, HS, dan HRJ yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp571.860.000.000,” ujarnya.
Ia menuturkan, tersangka ES dan DIA diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara, serta Pasal 15 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-08/MBU/ 12/2019 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa badan usaha milik negara.
“Kedua tersangka ES dan DIA telah ditahan selama 20 hari, mulai dari tanggal 21 November 2023 hingga 10 Desember 2023. ES ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta Pusat, sementara DIA ditahan di Rumah Tahanan Klas I Salemba Jakarta Pusat,” tuturnya.
Tersangka ES dan DIA pun disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.  (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button