Nasional

KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua Lukas Enembe hingga 12 April 2023.

“Tersangka LE masih dilakukan penahanan oleh tim penyidik untuk 30 hari ke depan dimulai 14 Maret 2023 sampai 12 April 2023 di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Ali menerangkan perpanjangan masa penahanan terhadap Lukas Enembe dilakukan berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,

Lebih lanjut dia mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

1 2Laman berikutnya
Sponsored Content

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button