Nasional

Pengembalian Uang Hasil Korupsi Tak Gugurkan Pidana

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengungkapkan pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tak serta merta menggugurkan tuntutan pidana.

Hal itu menanggapi pertanyaan soal aliran uang hasil dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) kepada beberapa pihak, salah satunya adalah presenter televisi Brigita Purnawati Manohara (BPM).

Presenter televisi Brigita diketahui telah menerima uang sebesar Rp 480 juta dari RHP, namun uang tersebut telah dikembalikan BPM kepada KPK.

“Terkait ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP, bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana UU 31 tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tak menghapus tuntutan pidana,” kata Firli seperti dilansir Antara, Senin (20/2/2023).

1 2Laman berikutnya
Sponsored Content

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button