Keppres Pemecatan Sambo Bukti Keseriusan Presiden

INDOPOSCO.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas Ferdy Sambo merupakan bukti keseriusan Presiden Joko Widodo.
“Keseriusan itu ditunjukkan dengan kecepatan membuat keppres, nah ini keseriusannya. Ini menunjukkan bahwa Presiden serius dalam membuat surat pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Sugeng seperti dikutip Antara, Sabtu (1/10/2022).
Sugeng menyatakan berdasarkan ketentuan hukum pemberhentian perwira tinggi Polri jadi kewenangan presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.
“Pembuat surat keputusan pemberhentian dalam bentuk surat keppresnya itu adalah kewenangan presiden. Jadi bukan hanya kepada Ferdy Sambo tetapi kepada yang lain juga,” ujarnya.
Sugeng menjelaskan, Presiden memutuskan mengeluarkan keppres pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo itu, dasarnya adalah hasil putusan komisi banding kode etik kepolisian.“Jadi dasarnya itu, dan Presiden hanya menindaklanjuti.
Baca Juga: Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo Dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
Menurutnya, Presiden sangat serius dalam kasus ini, bahkan sebelum meneken surat tersebut, beliau sudah mendorong, bahkan empat kali bicara supaya kasus itu segera diungkap, jangan ada yang ditutup-tutupi.
Sugeng berharap ketegasan dan keseriusan Presiden tidak hanya pada Ferdy Sambo, tetapi juga pada perwira Polri lain yang dinilai melanggar kode etik, yang juga sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri, termasuk pihak-pihak yang diketahui menerima suap dari Ferdy Sambo.
“Saya berharap juntuk kasus-kasus lain baik Polri dengan kewenangannya yaitu melakukan pemeriksaan kode etik dengan sebelumnya melalui satu pemeriksaan di propam, itu ditunjukkan juga pada perwira tinggi yang lain, bukan hanya pada Ferdy Sambo,” katanya.
Sugeng menyatakan, langkah cepat Presiden ini harus dibalas dengan keseriusan dan keterbukaan dalam menangani kasus pembunuhan berencana ini, agar kepercayaan publik kepada pihak kepolisian tidak tergerus habis. “Tujuannya memulihkan kepercayaan publik setelah dihantam masalah yang cukup panjang ini terkait Ferdy Sambo,” ujarnya.
Sugeng juga menyoroti langkah Ferdy Sambo untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan tidak terhormat kepada dirinya. Namun, Sugeng yakin betul gugatan tersebut akan ditolak. “Ferdy Sambo punya hak untuk melakukan gugatan, tetapi menurut saya akan ditolak, gugatannya ke PTUN,” kata dia pula.
Selain mengapresiasi langkah cepat Presiden dalam menandatangani keppres pemecatan Ferdy Sambo, Sugeng juga mengapresiasi tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diketuai oleh Komjen Gatot Edy dan lainnya berjalan sesuai dengan harapan Presiden, yakni terbuka penanganannya.
“Terbukti kasus ini telah bisa diselesaikan kasus pidana, kasus pembunuhannya bahkan obstruction of justice dan dugaan pelanggaran kode etik sebelum masa penahanan dari Ferdy Sambo Cs berakhir sudah P21,” tegasnya. (wib)