Regulasi Perlindungan Data Penting untuk Proteksi Pengguna Tekfin

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Sjahrir menyebutkan regulasi perlindungan data pribadi yang saat ini masih berupa rancangan Undang-Undang (RUU) penting untuk segera direalisasikan agar masyarakat Indonesia sebagai pengguna layanan tekfin bisa mendapatkan proteksi lebih baik.
“Sebentar lagi kan ada Undang-Undang soal Privasi dan perlindungan data. Itu bagus kok untuk menjaga ini semua (pengguna dalam ekosistem tekfin),” kata Pandu saat ditemui di Jakarta Pusat, seperti dikutip Antara, Kamis (25/8/2022).
Di samping menanti regulasi disahkan oleh DPR, Pandu mengharapkan agar para pengembang layanan tekfin yang kini ada di Tanah Air bisa tetap menjaga kepercayaan masyarakat dengan terus meningkatkan keamanan dari segi teknologinya.
Apalagi melihat statistik bahwa kini pengguna layanan keuangan digital terus meningkat sejak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kominfo Minta Keterangan PLN Soal Data Bocor
Bank Indonesia dalam laporan terbarunya mengungkapkan terjadi peningkatan nilai transaksi uang elektronik (UE) pada Juli 2022 sebesar 39,76 persen (yoy) menjadi Rp35,5 triliun.
Pesatnya pertumbuhan transaksi itu menunjukkan masyarakat semakin percaya dengan kinerja layanan keuangan digital tak terkecuali yang dikelola oleh para penyedia layanan tekfin.
Berkaca dari beberapa kasus kebocoran data yang marak akhir-akhir ini untuk itu Pandu mengingatkan agar para pelaku tekfin di Tanah Air bisa menjaga kepercayaan masyarakat dengan memutakhirkan layanannya lebih aman namun tetap bisa nyaman digunakan oleh berbagai kalangan.
Ia tak menampik memang perkembangan inovasi dan teknologi akan terus bergerak dinamis, namun para pelaku tekfin diharapkan bisa tetap selangkah lebih maju dari para pelaku kejahatan siber yang berusaha mencuri ataupun membobol data-data penting di Tanah Air.
Adapun saat ini RUU Perlindungan Data Pribadi masih dalam pembahasan di DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pada Jumat (19/8), Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid sempat menyebutkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat disahkan secepatnya menjadi Undang-Undang maksimal September 2022 mengikuti masa sidang DPR yang ada di periode Agustus-September 2022.
“Insya Allah masa sidang ini (periode Agustus-September 2022) selesai,” kata Meutya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate juga mengharapkan agar RUU PDP bisa dapat selesai diundangkan di 2022 sehingga praktik perlindungan data pribadi bagi masyarakat Indonesia bisa berjalan dengan lebih maksimal.
“Mudah-mudahan di masa sidang ini tersedia cukup waktu bagi panitia kerja DPR RI sehingga bisa dilanjutkan pertemuan rapat-rapatnya dan RUU PDP bisa segera diundangkan,” kata Johnny. (mg2)