• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawaslu Minta KPU Memberi Akses Pengawasan Pemilu secara Penuh

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Senin, 15 Agustus 2022 - 18:40
in Nasional
bawaslu

konferensi pers tentang hasil pengawasan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Senin. Foto: antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memberikan ruang dan akses pengawasan secara penuh kepada Bawaslu untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai pengawas pemilu.

“(Bawaslu meminta) KPU meningkatkan kerja sama dengan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu dengan memberikan ruang dan akses sepenuhnya terhadap Bawaslu dan seluruh jajaran pengawas untuk menjalankan amanah undang-undang,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam konferensi pers tentang hasil pengawasan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Senin.

Menurut dia, ruang dan akses pengawasan secara penuh tersebut bernilai penting bagi Bawaslu guna mencegah potensi pelanggaran ataupun potensi sengketa dalam proses Pemilu 2024.

Lebih lanjut, Bagja mengatakan pengawasan secara penuh itu termasuk pengawasan dari Bawaslu terhadap berkas-berkas dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Sejauh ini dalam tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sejak 1 sampai dengan 14 Agustus 2022, Bagja menilai pihaknya belum memperoleh kesempatan pengawasan secara penuh. Dia menyampaikan pihaknya menghadapi sejumlah kendala dalam melakukan pengawasan karena beberapa keterbatasan.

Baca Juga: Bawaslu Minta Parpol Tidak Demo jika Tidak Disahkan Jadi Peserta Pemilu

Pertama, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap akun Sipol masih terbatas karena ada empat menu yang tidak bisa diakses, yaitu unggahan berkas partai politik, unggahan dokumen keanggotaan parpol berupa KTP dan kartu tanda anggota (KTA), submenu verifikasi administrasi, serta generate data dalam progres unggahan data parpol.

Selanjutnya, ada pula keterbatasan dalam pengawasan melekat terhadap tahapan proses verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024. Pengawasan melekat merupakan pengawasan di tempat pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan oleh tim dari Bawaslu.

“(Keterbatasan) Pengawasan melekat terhadap proses verifikasi administrasi di Hotel Borobudur, Jakarta, satu, pengawas pemilu tidak diizinkan membawa alat komunikasi dan alat dokumentasi dalam melakukan pengawasan. Akibatnya, tim pengawas pemilu tidak bisa melakukan koordinasi dan komunikasi dalam pengawasan proses verifikasi administrasi,” ujar Bagja.

Kedua, lanjut dia, Bawaslu hanya diberi waktu selama 15 menit sebelum setiap sesi verifikasi administrasi berakhir sehingga mereka tidak dapat melakukan pengawasan proses verifikasi secara keseluruhan.

Adapun dalam melakukan proses verifikasi administrasi, KPU membaginya menjadi empat sesi waktu, yaitu, pukul 08.00 WIB, 10.00 WIB, 13.00 WIB, dan 16.00 WIB.

Dengan adanya keterbatasan waktu pengawasan itu, Bagja menyampaikan bahwa tim pengawas pemilu tidak bisa mengawasi secara maksimal proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU.

“Untuk itu, ke depan, Bawaslu meminta KPU agar dapat memberi akses yang luas bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan tahapan verifikasi administrasi ini,” kata Bagja. (bro)

Tags: Akses Pengawasan PemiluBadan Pengawas PemiluBawasluKPU
Previous Post

Sejumlah Sawah Warga Terendam Banjir Bandang di Nagari Garabak Data

Next Post

Mewujudkan Visi Ekonomi Syariah Indonesia | Ngaco bareng Dr. Sutan Emir Hidayat, MBA.

Related Posts

P31
Nasional

Menteri PPPA: Empati Siswa SMA 72 Jadi Kekuatan dalam Pemulihan Korban Ledakan

Minggu, 9 November 2025 - 02:13
iklim
Nasional

Duh, Perubahan Iklim Berdampak pada Kerugian Ekonomi Nasional Hingga Rp544 Triliun

Minggu, 9 November 2025 - 00:06
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dukung Pengembangan Industri Tempe untuk Tembus Pasar Global

Sabtu, 8 November 2025 - 23:14
iccf
Nasional

ICCF 2025 Dorong Daya Saing Ekraf dari Daerah ke Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 22:01
kkp
Nasional

KKP Kembangkan Dua Program Prioritas di Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 21:17
IMN
Nasional

Mendorong Indonesia Emas 2045, tvOne Anugerahkan “Inovasi Membangun Negeri 2025” kepada Para Pembawa Perubahan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:16
Next Post
Mewujudkan Visi Ekonomi Syariah Indonesia | Ngaco bareng Dr. Sutan Emir Hidayat, MBA.

Mewujudkan Visi Ekonomi Syariah Indonesia | Ngaco bareng Dr. Sutan Emir Hidayat, MBA.

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.