Kominfo Telusuri Dugaan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengungkapkan pihaknya telah menelusurI sejumlah aplikasi yang diduga melakukan pelanggaran prinsip perlindungan data pribadi, yang beredar belakangan ini.
“Pertama, Kementerian Kominfo telah melakukan penelusuran, pendalaman dan investigasi terkait dengan keberadaan aplikasi-aplikasi yang dimaksud,” kata Dedy seperti dikutip Antara, Jumat (22/4/2022).
Dikatakan, hasil dari penelusuran dan pendalaman yang dilakukan Kementerian Kominfo aplikasi-aplikasi tersebut memang memiliki fitur-fitur yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.
Baca Juga :
Lebih lanjut, Dedy mengungkapkan setelah melakukan penelusuran dan pendalaman, Kominfo telah berkomunikasi dan menyampaikan secara resmi kepada para penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang merupakan pengampu dari aplikasi-aplikasi tersebut untuk segera menutup fitur-fitur yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.
“Sehingga, kami sampaikan secara tegas kepada pihak-pihak terkait bahwa mereka harus segera melakukan perbaikan sistem dan memperbaiki tata kelola di aplikasi-aplikasi mereka,” kata Dedy.
Poin ketiga yang disampaikan, aplikasi-aplikasi tersebut dinilai punya potensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi karena di dalamnya terdapat fitur yang memungkinkan akses identitas perangkat, akses daftar kontak perangkat, aktivasi lokasi secara otomatis, hingga melihat koneksi WiFi pengguna secara tanpa izin.
“Dengan demikian, maka kami menghimbau kepada setiap PSE dari aplikasi-aplikasi yang dimaksud untuk segera melakukan perbaikan sistem,” tegas Dedy.
Selanjutnya, Kementerian Kominfo bertindak tegas jika dalam waktu 3 hari setelah pemberitahuan yakni di tanggal 21 April 2022, PSE yang dimaksud tak segera melakukan perbaikan sistem perlindungan data pribadi, maka Kementerian Kominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap aplikasi-aplikasi tersebut.
“Kelima, Kementerian Kominfo sangat berharap semua PSE juga mengupayakan perlindungan baik dari sisi teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia, sehingga setiap masyarakat yang menggunakan sistem elektronik bisa lebih terlindungi dari unsur-unsur yang berpotensi melanggar perlindungan data pribadi,” ujar Dedy. (wib)