KPK Paparkan Potensi Korupsi di Daerah

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron memaparkan potensi korupsi di daerah saat rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi tingkat Provinsi Kepri di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Kamis.
“Dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa menempati skor tertinggi dalam risiko korupsi yang dapat terjadi di instansi daerah,” kata Gufron, seperti dikutip Antara, Kamis (21/4/2022).
Selain itu, kata dia, korupsi dalam promosi/mutasi, penyalahgunaan fasilitas kantor, intervensi, dan suap/gratifikasi juga masuk dalam sebaran risiko korupsi yang bisa terjadi di instansi daerah sebagaimana hasil SPI yang dikeluarkan KPK.
Baca Juga : KPK Nyatakan Berkas Perkara Eks Gubernur Riau Sudah Lengkap
Dalam rakor tersebut, Gufron juga membeberkan dalam Monitoring Centre of Prevention (MCP) pada 2022 ini, yang terdapat delapan area kerawanan dalam pemberantasan korupsi di tingkat pemerintah daerah.
Kedelapan area itu yakni, perencanaan dan penganggaran dalam APBD, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengawasan APIP, perizinan, pengelolaan barang milik daerah, tata kelola keuangan desa, pengadaan barang jasa, dan layanan publik.