Ayah dan Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Investasi

INDOPOSCO.ID – Vanessa Khong (VK) dan Rudiyanto Pei (RP) diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo, Senin (18/4/2022).
Pemeriksaan terhadap ayah dan anak tersebut berlangsung mulai pukul 15.00 WIB. Keduanya hadir setelah pada pemeriksaan sebelumnya Kamis (14/4) tidak hadir dengan alasan tengah mempersiapkan dokumen serta bukti-bukti.
“Tersangka atas nama VK dan RP datang memenuhi panggilan penyidik, dan saat ini masih berlangsung pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko seperti dikutip Antara, Senin (18/4/2022).
Ia mengatakan pemeriksaan Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terkait dengan aliran dana dari hasil kejahatan yang diduga dilakukan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
“Pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka terkait dengan aliran dana dari hasil kejahatan yang dilakukan tersangka IK ada di dalam beberapa rekeningnya,” katanya.
Baca Juga: Bareskrim Sebut Nilai Aset Indra Kenz yang Akan Disita Rp57,2 Miliar
Vanessa Khong dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana penipuan investasi aplikasi Binomo. Selain Vanessa, penyidik juga menetapkan Nathalia Kesuma (NK), adik dari Indra Kenz. “Untuk tersangka NK dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (20/4),” kata Gatot.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Vanessa Khong dan ayahnya masih berlangsung.
Vanessa Khong bersama ayah dan adiknya Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dengan ditetapkan tiga orang tersebut, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo. Empat tersangka sudah ditangkap dan ditahan, yakni Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku Manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin telegram grup milik Indra Kenz. (wib)