Bamsoet: Indonesia Perlu UU Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional

INDOPOSCO.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa Indonesia perlu memiliki Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional untuk memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta mengantisipasi ancaman kejahatan siber dan penyalahgunaan data.
“BSSN perlu diperkuat. Indonesia perlu segera memiliki Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional,” kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Selama ini, payung hukum BSSN hanyalah berdasarkan kepada UU 1/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016, PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Perpres 28/2021 tentang BSSN.
Baca Juga : Bamsoet: MPR Tidak Bisa Inisiasi Amandemen Konstitusi
Menurut Bamsoet, kelahiran Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional juga sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo yang menegaskan dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 16 Agustus 2019 lalu bahwa Indonesia harus bersiap menghadapi ancaman kejahatan siber dan penyalahgunaan data.
Melalui serangan siber, sebuah negara bisa membuat jaringan telekomunikasi dan internet di negara lain mati total, digital perbankan kacau, radar militer maupun penerbangan sipil tidak bisa digunakan.