Nasional

Masih Pandemi, Perayaan Imlek 2022 Diimbau Patuhi Prokes

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, perayaan Imlek yang jatuh pada 1 Februari 2022 tetap menjalankan protokol kesehatan. Mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.

Panduan perayaan hari besar keagamaan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 02 Tahun 2022 pada tanggal 25 Januari 2022.

“Sudah ada SE Kemenag Nomor 2 tentang penyelenggaran perayaan Imlek. Jadi merujuk ke aturan tersebut di atas,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi, Senin (31/1/2022).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta, SE itu dijalankan karena bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas.

Baca Juga : Vaksin Booster Fokus Gunakan AstraZeneca, Interval Penyuntikan 3 Bulan

“Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek,” imbuh Gus Yaqut disapanya.

Prokes secara ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan, baik Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun).

Selain itu, persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.

Berdasarkan SE No SE 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan catatan harus digelar secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah), dari kapasitas tempat perayaan.

Kemudian umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik. Juga meminta agar Imlek di tengah suasana pandemi Covid saat ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.(dan)

Back to top button