Nasional

Keadilan Restoratif Rentan Transaksional Bila Tanpa Aturan

INDOPOSCO.ID – Ketua Setara Institute Hendardi berpandangan, pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana yang dilakukan Polri dan Kejaksaan Agung rentan menjadi instrumen transaksional jika tanpa ada ketentuan yang jelas.

Pada waktu yang bersamaan, Kepolisian Indonesia (Polri) merilis 11.811 kasus yang diselesaikan dengan pendekatan restorative justice sepanjang tahun 2021.

Sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis 53 kasus sepanjang Januari 2022 juga diselesaikan dengan pendekatan yang sama

“Penerapan restorative justice tanpa ketentuan yang jelas dan penerapan akuntabel, memang bisa jadi rentan dan menjadi instrumen transaksional,” kata Hendardi di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Kejagung Matangkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Garuda

Menurutnya, kekhawatiran tersebut juga yang diingatkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar keadilan restoratif tidak menjadi ajang transkasional.

“Pekerjaan selanjutnya dari Polri adalah bagaimana Polri, akan mengontrol penerapan pendekatan ini,” ujar Hendardi.

Sehingga tidak menjadi ruang negosiasi pihak berperkara dan memastikan penerapannya selektif, berkeadilan dan akuntabel.

Sedangkan di Kejaksaan Agung memiliki aturan tersendiri bisa dimaknai sebagai koreksi atas langkah kepolisian yang terlanjur melakukan proses penyidikan atas suatu perkara. Padahal bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Sebagai pengendali kebijakan penuntutan, sesuai asas dominus litis, peran Kejaksaan sangat strategis untuk memastikan bahwa limpahan perkara dari kepolisian bukanlah sesuatu yang taken for granted.

“Penerapan restorative justice di tubuh Kejaksaan berkontribusi signifikan pada penguatan sistem peradilan pidana,” imbuhnya. (dan)

Back to top button