Nasional

Pemerintah Diminta Tutup Kembali Pintu Masuk Bagi Negara Kasus Omicron Tinggi

INDOPOSCO.ID – Pemerintah harus kembali membatasi akses masuk internasional kepada negara dengan kasus Covid-19 varian Omicron tinggi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Netty Prasetiyani melalui gawai, Kamis (20/1/2022).

Sebab, menurut dia, varian Omicron sangat cepat penularannya. Sehingga kebijakan tersebut bisa menekan kasus Omicron di dalam negeri.

“Data dari pemerintah hingga saat ini sudah ada 882 kasus Omicron di Indonesia,” ujar Netty.

Baca juga : Jakarta Jadi Barometer Penanganan Covid-19 saat Terjadi Gelombang Ketiga

Legislator PKS ini berharap pemerintah tegas dalam menerapkan karantina untuk warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri. Dan melakukan perbaiki pelaksanaan karantina, mulai dari penerapan prokesnya hingga fasilitas untuk karantina bagi WNA dan WNI.

“Setiap kebijakan yang diambil harus berbasis saintifik dan mempertimbangkan saran ahli. Karantina yang tidak serius dan sekadar memenuhi kewajiban tidak akan efektif dalam mencegah transmisi Omicron,” terang Netty.

Selain itu, dikatakan Anggota Komisi IX DPR RI ini, pemerintah harus mempercepat capaian 70 persen target vaksinasi primer. Ini sebagai bentuk pelindungan bagi rakyat.

Saat ini, lanjut dia, cakupan vaksin primer dosis lengkap 1 dan 2 baru sekitar 50 persen, vaksin untuk lansia pun masih di bawah target.

“Vaksin primer ini menjadi kewajiban bagi pemerintah sebelum menyelenggarakan vaksin booster,” tegasnya.

“Pemerintah juga harus memasifkan tes acak di masyarakat. Testing, tracing dan treatment merupakan satu paket dalam menghadapi Omicron,” imbuhnya.

Pemerintah juga, masih ujar Netty, harus menyiapsiagakan seluruh sistem, kapasitas, dan pelayanan kesehatan di daerah untuk melakukan surveilans 3T (testing, tracing, dan treatment) yang benar. (nas)

Back to top button